Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Rapat Pembahasan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) PT Atlasindo di Ballroom Swiss Bellin Karawang, Rabu (16/10/2019), diwarnai aksi penolakan pertambangan.
Aksi tersebut digelar oleh puluhan aktivis lingkungan yang menyuarakan menolak adanya aktivitas pertambangan yang akan dilakukan oleh PT Atlasindo di Karawang Selatan, khususnya di kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang.
Rapat dimotori Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang itu, membuat para aktivis lingkungan hidup geram, karena dianggap dengan adanya perusahaan tambang batu itu akan merusak wilayah Karawang.
“Pembekuan izin lingkungan PT Atlasindo pada tanggal 28 Oktober 2018 yang merupakan lanjutan UKL dan UPL. Sebab izin lingkungan yang dimiliki saat itu ada masalah khususnya masalah sosial dan masalah teknis,” kata Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan.
Wawan mengatakan, pihaknya meminta agar menyelesaikan permasalahan sosial dan teknis itu, dan dalam kurun wakt 1 tahun permasalahan sosial seperti CSR dan lain-lain sudah selesai yang dibuktikan oleh tandatangan warga dan diketahui oleh kepala desa.
“Persetujuan ini di tandatangani juga oleh Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan),” tuturnya.
Pasti ada pro dan kontra, dalam penyelesaian persoalan ini tetapi aparat yang paling bawah dalam hal ini BPD dan kepala desa hanya menyampaikan ada sebagian masyarakat di wilayah kecamatan Tegalwaru yang membutuhkan keberlangsungan adanya PT Atlasindo ini.
“Kita anggap permasalahan sosial yang berdampak penutupan PT Atlasindo itu sudah selesai,” katanya.
Ditambahkan Wawan, permasalahan kedua soal teknis dan dari masukan berbagai pihak mulai dari ESDM Provinsi Jawa Barat, dinas perizinan dan dinas-dinas lainnya menyatakan jika dokumen UKL-UPL yang disampaikan oleh PT Atlasindo masih banyak kekurangan mulai dari gambar teknis, kajian ekonomi dan lainnya.
“Dalam hal ini kami akui tidak memiliki kemampuan kaitan dengan penanganan pertambangan. Oleh sebab itu kami minta Kementerian ESDM dan ESDM Provinsi Jawa Barat untuk datang dalam rapat pembahasan ini,” katanya.
Maka dengan adanya evaluasi dokumen dari pihak-pihak terkait itu, maka PT Atlasindo harus segera memperbaiki dokumen sesuai rekomendasi tim teknis itu.
“Kalau sudah diperbaiki, kami akan melakukan sidang kembali,” tegasnya.
Saat ditanyakan mengenai penolakan dari masyarakat, Wawan menyatakan jika masyarakat dalam hal ini merupakan masyarakat yang terdampak langsung atau masyarakat sekitar.
“Jika semua masyarakat Karawang harus setuju, sepertinya tidak akan bisa. Tapi ini kan warga sekitarnya tidak menolak dengan keberadaan Atlasindo itu yang dibuktikan oleh tandatangan warga sekitar,” ungkapnya.(sir/moy)