Bagian Hukum Bakal Somasi PT ALS, Bupati Cellica Gegabah Mengeluarkan Surat Perintah

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Kabag Hukum Pemkab Karawang, Neneng Junengsih

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana ‘gegabah’ menerbitkan surat perintah pengambilalihan pengelolaan Pasar Cikampek 1.

Pasalnya, Bagian Hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak mengetahui surat perintah bupati itu sudah beredar. Padahal Surat Perintah (SP) Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana itu diberikan kepada Kepala Disperindag Karawang, Widjojo.

Bacaan Lainnya

Sebab, sampai saat ini Pasar Cikampek 1 masih dikuasai oleh PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) secara tidak sah. Karena, Pemkab Karawang sudah memutus perjanjian kerja sama (PKS) sejak tahun 2015, dan membuat PKS baru dengan PT Celebes Natural Propertindo.

Kepala Bagian Hukum, Pemkab Karawang, Neneng Junengsih, malah kebingungan dan mempertanyakan surat perintah bupati itu.

“Surat yang mana dulu. Kalau keterangan belakang nomor surat Huk, itu pasti dari kita,” kata Neneng, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019).

Dikatakan, setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018, Bagian Hukum Pemkab Karawang akan mengirimkan surat somasi pertama ke PT ALS agar segera meninggalkan pengelolaan Pasar Cikampek 1.

“Kita akan mengirimkan surat somasi pertama dan waktunya ada tujuh hari. Apabila selama tujuh hari PT ALS tidak meninggalkan Pasar Cikampek 1, maka kami akan mengirimkan surat somasi kedua dan selanjutnya surat somasi ketiga. Setelah surat somasi ketiga tidak ditinggalkan juga, kami akan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya.

Dikatakan, sesuai putusan MA, Pemkab Karawang dan PT Celebes Natural Propertindo sebagai pemenang. Oleh karena itu, kata Neneng, PT Celebes Natural Propertindo berhak mengajukan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Pasar Cikampek 1 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang.

Disinggung apakah surat somasi yang akan diberikan kepada PT. ALS tidak berbenturan dengan SP Bupati yang masih merupakan bagian dari produk hukum pemda, Neneng memilih bungkam.

“Untuk itu, kita belum bisa menjawab dulu. Karena ranahnya bukan di kita. Nanti kita kaji dulu bareng-bareng,” katanya.

Sementara itu, saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasubag Kerja Sama Pemkab Karawang, Lilis Kulsum, yang bersangkutan sedang tidak berada di ruangannya. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Lilis Kulsum lebih menyarankan kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Asda I.

“Mangga (silahkan) langsung saja ke Asda 1 ya. Saya lagi rapat dulu di Bandung,” kata Lilis.

Pernyataan Kabag Hukum Pemkab Karawang ini berbeda dengan Kepala Disperindag Karawang, Widjojo. Menurut Widjojo, ia akan mempelajari dan menganalisa terlebih dahulu surat perintah bupati itu.

Sejauh ini, Disperindag sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggungjawab atas pengelolaan pasar, belum melakukan langkah apapun terhadap sengketa terpelihara Pasar Cikampek 1.(sir)

Pos terkait