Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam sepekan, Polres Karawang membekuk delapan orang tersangka pengedar narkoba di berbagai wilayah di Karawang. Polisi mengamankan berbagai jenis narkoba mulai dari sabu sampai ganja kering yang siap untuk diedarkan.
“Hanya dalam kurun waktu seminggu ini, kami sudah mengamankan delapan orang tersangka pengedar narkotika dari berbagai wilayah di Karawang,” ucap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019).
Dikatakan, dari kedelapan tersangka itu antara lain Rokib (25) yang memiliki ganja 6,89 gram, Ari (29) yang memiliki paket sabu sebesat 0,87 gram, Irvan (29) yang memiliki 4 paket sabu sebesat 2,45 gram, Rudi (37) memiliki 2 paket sabu dengan berat 1 gram, selanjutnya Wawa Sodikin (36 dan Iwan) yang memiliki 4 paket sabu dengan berat 2,13 gram, Hendra dan Indra yang memiliki 4 paket sabu dengan berat 1,14 gram.
“Kedelapan tersangka ditangkap diberbagai daerah mulai dari Rengasdengklok, Karawang Barat, Cilamaya Kulon dan Klari,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan para tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait ramainya peredaran narkoba dikalangan anak muda. Oleh sebab itu pihaknya langsung bergerak untuk mencari para pelaku.
“Saat ini kita juga sedang mengembangkan kasus peredaran narkoba di Karawang dan menekan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kita akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba, sebab yang menjadi sasaran peredaran narkoba adalah kalangan anak muda. Oleh sebab itu pihaknya berkomitmen tak pandang bulu untuk mengamankan para pelaku peredaran narkoba.
“Atas perbuatannya para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Kami menjerat mereka dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.(sir/moy)