Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara, Abubakar merespon pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh Taqwallah, yang meminta dana desa dapat berputar dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat.
“Hanya saja selama ini masih terdapat kampung yang menggunakan dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu untuk kegiatan di luar kampung bahkan hingga di luar provinsi adalah sesuatu yang sangat tendesius,” kata Abubakar, kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Dia menilai Sekda Aceh tak memahami regulasi berdasarkan UU No 6 tahun 2016 dan diperkuat dengan Permendagri No 44 tahun 2016 tentang kewenangan dan hak otonom desa.
“Jadi selama ini para kepala desa melakukan perjalan keluar daerah dengan acuan dan landasan hukum,” katanya.
Ia berharap Sekda mengklarifikasi serta memperjelas maksud dan himbauan tersebut dalam sebuah acara di Takengon Selasa (15/10/2019).
Bila tidak, kata Abubakar, akan terjadi kekacauan berfikir dan penafsiran dalam masyarakat menurut egonya masing-masing. Mereka menilai perjalanan kepala desa selama ini di anggab ilegal dan penyataan sekda memperkeruh suasana.
“Dan jangan mempersempit ruang gerak geuchik sejauh itu tidak bertentangan dengan hukum dan seharus Sekda Aceh membuat terobosan-terobosan baru untuk memperkuat kapasitas kepala desa untuk tidak ragu dalam bertindak. Dan kami mendesak Sekda Aceh untuk memanggil seluruh kepala desa dalam rangka dengar keluhan,” ungkapnya.(mah)