Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Aceh mengamankan seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (38), warga Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang diduga melakukan tindak pidana penyalahagunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si menjelaskan, bahwa pelaku diamankan tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Aceh dibawah pimpinan Kasubdit AKBP Erwan, Sabtu (12/10/2019) siang.
“Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 15 bungkus teh cina yang ditemukan dalam tas jinjing dan koper yang disimpan pelaku di rumahnya. Diketahui, sebuah tas jinjing berisi 5 bungkus sabu dan sebuah koper lainnya berisikan 10 bungkus sabu,” kata Ery dalam siaran persnya kepada spiritnews.co.id, Jum’at (18/10/2019).
Dikatakan, kasus ini terungkap setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap sabu dalam jumlah besar.
Selanjutnya, SR yang kini menjadi tersangka telah diamankan di Mapolda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, turut mengamankan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 15 bungkus dan beratnya diperkirakan mencapai 15 kilogram telah diamankan oleh petugas.
“Barang bukti sabu tersebut adalah milik suami tersangka yang kini sudah masuk dalam daftar DPO Dit Resnarkoba Polda Aceh,” ungkapnya.(mah)