Jakarta, spiritnews.co.id – Sertifikat halal kini wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha dibidang makanan dan minuman serta produk-produk terkait.
Sesuai pasal 4 UU nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH : produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sekretaris Paguyuban Pedagang Mie & Bakso (PAPMISO) Indonesia, Bambang Hariyanto, mengatakan, hal inilah yang menyebabkan kekhawatiran para pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner, khusunya para pelaku usaha Mie ayam dan Bakso yang tergabung di PAPMISO Indonesia. Karena sampai hari ini minim sekali sosialisasi dari Kementerian Agama RI dan BPJBH selaku badan teknis pelaksana Jaminan Produk Halal.
“Atas keresahan inilah sejumlah Dewan Pengurus Nasional PAPMISO Indonesia melakukan Audiensi ke Istana Negara, dan diterima langsung oleh Kepala Deputi IV Kantor Staf Presiden Bapak Eko Sulistyo,” kata Bambang dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Kamis (17/10/2019).
Dikatakan, beberapa persoalan yg dihadapi para pelaku usaha kuliner Indonesia. Diantaranya : Minimnya sosialisasi dari kementerian terkait, belum keluarnya PMA sebagai peraturan teknis pelaksanaan JPH, biaya pengurusan yang dibebankan pada pelaku usaha, hingga potensi kekacauan dalam pelaksanana UU tersebut.
“Semangat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH adalah Tugas Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan dan jaminan atas produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat,” ungkapnya.(rls/sir)