Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) ‘merasa’ kebal hukum, sehingga tidak bersedia menyerahkan pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke PT Celebes Natural Propertindo ataupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2976K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018.
Bahkan Owner PT ALS, drg. Henny Haddade mengaku tidak peduli dengan putusan MA yang menolak gugatan PT ALS terkait sengketa pengelolaan Pasar Cikampek 1. PT ALS tidak mau meninggalkan Pasar Cikampek 1 dengan alasan bahwa tanah seluas 7 hektar tersebut bukan milik Pemkab Karawang, melainkan milik ahli waris bernama Sijem Nji sejak 2010.
Terbukti, Kamis (17/10/2019), PT ALS telah transaksi pembayaran tanah kepada salah satu ahli waris Sijem Nji yang bernama Karsum bin Atapin (46), untuk kemudian diakuinya akan diproses menjadi Akta Jual Beli (AJB) tanah. Bahkan Henny mengklaim bahwa ahli waris Sijem Nji sudah menjual tanah seluas 68.260 M2 kepada PT ALS.
“Saya yakin pemda tidak punya legalitas dan kekuatan hukum. Karena HPL (Hak Pengelolaan Lahan) semua yang tahu PT ALS,” tutur Henny, kepada wartawan, Kamis (17/10/2019) malam.
Atas dasar ini, Henny juga mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus legalitas lahan 7 hektare itu dari mulai Pemerintah Desa Cikampek Timur sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“PT ALS yang mengurus dari lurah hingga BPN Pusat dengan biaya sekitar Rp 1 miliar yang awalnya hanya bermodal secarik kertas (girik dan leter C),” kata Henny.
Henny pun mengaku bingunga dengan terbitnya surat keterangan yang tandatangi oleh Kepala Desa Cikampek Timur, Kamaludin yang menyatakan bahwa lahan Pasar Cikampek 1 adalah milik Pemkab Karawang. Sedangkan, surat yang ia pegang menyatakan sebagai milik Sijem Nji.
“Tanggal 29 Juli 2010 Lurah Kamal mengeluarkan surat yang isinya bahwa tanah Pasar Cikampek adalah aset pemda. Tapi tanggal 19 Januari 2010, Lurah Kamaludin yang saat ini terpilih kembali jadi Lurah Cikampek Timur membuat pernyataan bahwa siap dan bersedia membantu pengurusan tanah dan surat-surat atas nama Sijem Nji,” kata Henny.
Henny mengaku bahwa ahli waris sudah mengajukan gugatan PTUN atas surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kamaludin.
“Sekarang sementara berproses. Saya yakin pemda tidak punya legalitas dan kekuatan hukum. Karena HPL semua yang tahu PT ALS yang akan jadi saksi. PT ALS mengetahui dasarnya atas nama pemda karena hanya secarik kertas lurah. Padahal di tahun yang sama bahkan lebih dahulu di Januari 2010 lurah sudah membuat pernyataan dan pengakuan tanah milik Sijem Nji. Tapi kenapa di Juli 2010 lurah buat pernyataan itu tanah pemda,” tegasnya.(sir)