Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal di Kota Lhokseunawe akhirnya dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe.
Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, S.Ik mengatakan, tersangka di tangkap di Tugu Cunda Desa Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Pelaku berinisial AK (19) merupakan warga Dusun Syah Banda Lama, Desa Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” kata Indra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (21/10/2019).
Dikatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang terjadi, Senin (12/11/2018) lalu pada pukul 15.20 WIB dan kasus curas yang terjadi di Pasar Cunda Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Minggu (05/11/2017) lalu sekira pukul 02.30 WIB.
Tersangka sudah beraksi di lima lokasi di walayah hukum Polres Lhokseumawe, diantaranya di Tugu Cunda Desa Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (12/11/2018), di Pasar Cunda Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Du Kota Lhokseumawe, Minggu (05/112017), pada tahun 2018 lokasi kasus curas terjadi di Taman Riyadhah Kota Lhokseumawe, pada tahun 2018 di lapangan Hiraq pada tahun 2018.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu HP Merk Xiaomi warna putih (DPB) uang tunai Rp 14.500 dan Satu Unit HP Samsung warna hitam (DPB).
“Tersangka ini yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” ungkapnya.(mah)