DPRD Intens Bahas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, dr. Atta Subagjadinata

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Penyelenggaraan Perhubungan yang kini sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD menerapkan sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap sejumlah pasal didalamnya.

Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, dr. Atta Subagjadinata, mengatakan, setelah melakukan pembahasan Raperda tersebut bersama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian, diperlukan adanya sanksi pidana bagi pelanggar.

Bacaan Lainnya

“Untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, kami masukan sanksi pidana jika terjadi pelanggaran terhadap beberapa pasal yang ada dalam Raperda (Penyelenggaraan Perhubungan) ini. Tentunya sanksi itu berlaku setelah Perda ini diberlakukan,” kata Atta, usai Rapat Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Rabu (23/10/2019) di Gedung DPRD Karawang.

Pelanggaran yang dikenakan sanksi pidana diantaranya adalah terkiat larangan parkir atau bongkat muat pada ruang milik jalan, yang tidak memiliki izin. Begitu pun soal alih fungsi jalan diluar kepentingan lalu lintas tanpa izin.

Termasuk menyimpan benda-benda atau alat-alat di jalan yang dapat menimbulkan hambatan, gangguan dan kecelakaan lalu lintas, kecuali sudah mengantongi izin dari instansi berwenang.

“Selengkapnya ada ada 30 klausul dalam Raperda ini yang diterapkan sanksi pidana bagi pelanggar. Kami tuangkan ketentuan pidana itu dalam Pasal 237, termasuk sanksi maksimal yang bisa diberikan kepada pelanggar,” papar politisi PKS tersebut.(zck)

Pos terkait