Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Puluhan pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Cikampek Bersatu (IPPTC) mendesak Pemkab Karawang tegas terhadap pengelola Pasar Cikampek 1 oleh PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) yang dianggap ilegal.
“Kedatangan kami bertemu Asda 1 intinya untuk meminta pemerintah tegas terhadap keberadaan PT ALS yang masih mengelola Pasar Cikampek 1. Padahal kan secara hukum dia sudah tidak berhak mengelola,” kata Ketua IPPTC, Billi Wahyu Permana, usai hearing di ruang rapat Asda 1, Kamis (23/10/2019).
Dikatakan, pedagang Pasar Cikampek 1 sgera mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) splitcing dari pengelola Pasar Cikampek 1 yang sah.
“Kita juga minta agar kita segera mendapatkan HGU splitcingnya, karena kita juga sudah ada yang lunas membayar kios di sana. Bukan saja itu, kita juga meminta soslusi kepada Pak Asda 1 terkait hal teknis yang kita rasa dapat merugikan, bahwa setiap kita setor pembayaran kios kepada BPR di sana, kita tidak mendapatkan tanda bukti penerimaan setoran yang seharusnya, kami hanya diberi bukti yang ditulis tangan,” tegasnya.
Asda 1 Pemkab Karawang, Samsuri, mengatakan, Pemkab Karawang telah melakukan tindakan tegas terhadap PT ALS dengan melayangkan somasi kepada ALS untuk tidak mengelola lagi Pasar Cikampek 1.
“Sesuai keputusan Mahkamah Agung atas perkara yang menyangkut pengelolaan Pasar Cikampek 1, Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan PT ALS tentang sertifikat HGU Pasar Cikampek 1 dan PT ALS tidak mempunyai kewenangan dalam mengelola Pasar Cikampek 1. Atas dasar itu kita pemerintah daerah sudah melayangkan somasi kepada PT Alas, agar tidak melakukan kegiatan pengelolaan,” katanya.
Dijelaskan, somasi pertama yang pihaknya layangkan selama 11 hari kerja, jika tidak diidahkan PT ALS, maka pihaknya akan melayangkan somasi ke 2 sampai ke 3. Dan jika bersikuku tak ada respon, maka pengambilalihan paksa akan dilakukan.
“Somasi pertama kita sudah layangkan jika tidak ada respon akan dilayangkan somasi kedua sampai terakhir ketiga. Kalau masih belum juga tinggalkan pasar, kita akan ambil alih secara paksa. Adapun pengambilalihan pengelolaan oleh Pemda bersifat sementara sampai kondisi Pasar Cikampek 1 aman dan terkendali. Setelah itu akan dikembalikam ke pengelola yang legal, yaitu PT Celebes,” tegasnya.(sir)