Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Melalui kuasa hukumnya kantor Advokat dan Konsultan Hukum Amir Hasan yang beralamat di Jalan Tumenggung Wiradireja No. 3 Kelurahan Tegalgundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Kasasi Perkara No. 46/Pdt.G/2016/PN.Krw jo No. 379/PDT/2017/PT.BDG jo No. 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018.
“Mengenai putusan Mahkamah Agung, kita sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali tertanggal 29 Juli 2019,” kata Owner PT Aditya Laksana Sejahtera, drg. Henny Hadade.
Yang perlu ditegaskan, dalam Surat Putusan Mahkamah Agung No. 2976 K/Pdt/2018, putusannya sama sekali tidak menyebutkan soal eksekusi mengenai pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT ALS. Melainkan hanya menolak gugatan PT ALS dalam hal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Jadi perlu diluruskan juga soal pemahaman surat Mahkamah Agung itu. Karena sama sekali gak ada perintah buat eksekusi. Bunyi putusannya hanya soal HGB kok. Kalau pemda mau eksekusi pasar dari ALS berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ya dasarnya gak nyambung,” kata dr. Henny.
“Intinya kita ALS siap buka-bukan soal apapun tentang Pasar Cikampek 1. Semua data akan kita buka kepada siapapun yang bertanya. Ini untuk membuktikan bahwa tidak pernah ada kongkalikong antara ALS dengan pejabat pemda. Kalau ada beberapa pihak yang masih menutup-nutupi informasi, ya seharusnya mereka-lah yang harusnya dicurigai,” tandas dr. Henny.(sir)