Bupati Purwakarta Imbau Kantor Pemerintahan Siapkan Tempat Minum Ramah Lingkungan

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menginstruksikan kepada seluruh dinas/OPD agar tak lagi menyiapkan air minum kemasan di masing-masing kantor. Sebagai gantinya, kantor-kantor pemerintahan diminta menyiapkan media air minum dan tempat air yang lebih ramah lingkungan.

“Sebagai gantinya, para pegawai wajib membawa wadah minum sendiri. Atau, kantor dinas/OPD harus menyiapkan tempat minum yang lebih ramah lingkungan. Jadi, tidak boleh lagi ada air minum kemasan,” ujar Anne, Senin, (28/10/2019).

Bacaan Lainnya

Pesan Anne untuk dinas – dinas dan perangkat pemerintahan ini bukan tanpa alasan. Tujuannya, tak lain sebagai bagian dari upaya mengurangi penggunaan wadah berbahan dasar plastik. Caranya, bisa menggantinya dengan kendi atau bahan yang lebih ramah lingkungan.

“Di kita kan ada kendi tanah dari Plered tuh. Bisa gunakan itu. Atau, bisa dengan menyiapkan tempat air minum (dispenser). Jadi kalau pegawai mau minum ya minum di sana. Nanti bawa wadahnya sendiri. Ini sebagai upaya mengurangi produksi sampah plastik,” jelas dia.

Tak hanya mengganti wadah air minum, sambung Anne, pihaknya juga telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk tidak lagi mengambil sampah yang ada di kantor-kantor pemerintan.

“Kedepan, seluruh kantor pemerintahan, baik OPD, Kecamatan dan Kelurahan/desa harus mengelola sampahnya sendiri,”tegas dia.

Anne menjelaskan, kebijakannya ini telah tertuang dalam surat edaran nomor 658.1/3419/BKPSDM. Poin penting dalam edaran tersebut, yakni mengintruksikan supaya seluruh kantor OPD dan kantor pemerintahan lainnya di wilayah ini untuk menyiapkan dan mengelola sampahnya sendiri.

“Jadi, seluruh kantor pemerintahan harus mengelola sampahnya sendiri. Minimalnya, harus menyiapkan tempat sampah untuk yang organik dan anorganik,” jelas dia.

Adapun surat edaran ini merupakan implementasi dari UU nomor 18/2018 tentang pengelolaan sampah. Dengan edaran tersebut, mulai saat ini seluruh perangkat pemerintahan wajib menyiapkan tempat pengelolaan sampahnya sendiri.

“Jadi, sampah dari dinas – dinas ini tak lagi diangkut oleh petugas kebersihan untuk dibuang ke TPA Cikolotok. Tapi harus diolah sendiri,” kata Anne.

Dalam hal ini, Anne berharap, para pegawai bisa sekaligus menjadi agen kebersihan. Minimalnya khusus untuk lingkungannya sendiri. Sehingga, perilaku hidup bersih dan sehat bisa mereka tularkan ke masyarakat.

“Persoalan sampah, bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup saja. Tapi, ini menjadi tanggungjawab bersama, guna terciptanya lingkungan bersih dan sehat,” ungkapnya.(rls/sir)

Pos terkait