Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Produk konsumsi yang halal makanan dan minuman bagi pelaku usaha dan masyarakat menjadi perhatian Pemkab Aceh Utara.
Menindaklanjuti hal tersebut Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara melaksanakan sosialisasi penataan dan pengawasan produk halal bagi pelaku industri rumah tangga di daerah Malikussaleh.
“Sebanyak 852 peserta mengikuti kegiatan sosialisasi penataan dan pengawasan produk halal yang digelar hari ini, Selasa (29/10/2019) ditiga titik, yakni Kecamatan Lhoksukon, Matangkuli dan Kecamatan Tanah Jambo Aye,” kata Sekretaris MPU Aceh Utara, Muzakkir Fuad,SE,MSM.
Karenanya, menurut dia sesuai Qanun Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara sebagai perpanjangan tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), MPU wajib melaksanakan sosialisasi produk baik makanan maupun yang sifatnya digunakan.
Sosialisasi Sertifikasi halal adalah salah satu kewenangan yang diberikan kepada MPU Aceh, sebagai Propinsi yang menjalankan Syar’at Islam, sudah sewajarnya bila MPU Aceh dilengkapi dengan fasilitas untuk menunjang proses sertifikasi halal.
“Oleh karenanya, keberadaan LPPOM sebagai badan otonom milik MPU Aceh memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang menghasilkan suatu produk yang dikonsumsi untuk memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM-MUI. Sedangkan ijin produksi pangan ini harus bekerja sama antara Badan POM sebagai lembaga pengawas dan penjamin mutu( GMP) dan keamanan produk dengan instansi terkait,” katanya.
Seperti halnya kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Gampong Tanjong Haji Muda dibuka oleh Camat Matangkuli, Zulkifli SE. Adapun peserta sebanyak 111 orang berasal dari Kecamatan Matangkuli, Paya Bakong dan Pirak Timu, terdiri dari unsur kantor camat, perangkat desa dan masyarakat, disuguhi materi tentang mekanisme sertifikasi halal Titik Kritis Penentuan Kehalalan Produk Asistensi Pengurusan Produk Halal dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Aceh Subhan,S.Si, dan Tgk.Nuruddin (Abi Buloh) serta para pemateri dari dalam maupun luar daerah kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu Tgk.Nuruddin (Abi buloh) mengatakan, Halal haram bukanlah hal sederhana yang dapat diabaikan, melainkan masalah yang amat penting dan mendapat perhatian dari umat islam. Seorang muslim tidak dibenarkan mengkonsumsi suatu makanan sebelum ia tahu benar akan kehalalannya.
“Karenanya, kepada seluruh masyarakat khususnya peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, agar lebih selektif dalam memilih bahan pangan dan produk yang digunakan halal dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya”, ujarnya.
Camat Matangkuli, Zulkifli SE mengapresiasi terselenggarnya sosialiasi pentingnya penataan dan pengawasan produk halal bagi usaha kecil dan masyarakat. Selain pentingya produk halal, makanan yang diproduksi produsen juga harus menjamin kesehatan dan kebersihan.
Ini adalah langkah awal MPU Aceh Utara dan di didukung MPU Aceh yang sudah ada LP POMnya untuk memberikan pemahaman kepada produsen makanan untuk mejamin makanan halal kepada konsumen.
“Untuk itu, kepada seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya dan dapat diterapkan pada keluarga, ditempat – tempat Majelis Taklim, dan juga disosialisasikan kembali kepada lingkungan sekitar,” ungkapnya.(mah)