Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Polsek Syamtalira Aron mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan perampasan kendaraan motor. Seorang pelaku berinisial T.Zul (35) warga Birem Rayeuk Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur ditangkap penyidik.
Dari penangkapan T.Zul, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan motor jenis Suzuki Satria F warna hitam tanpa plat nomor. Modusnya, pelaku mengaku anggota kepolisian yang berdinas dibagian Intel.
Kapolsek Syamtalira Aron, Iptu Sudirman, mengatakan, T. Zul ditangkap pada Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban telah terjadinya Perampasan atau pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu (2710/2019) sekira pukul 19.00 WIB di Desa Cibrek Tunong Kecamatan Syamtalira Aron.
Hal itu berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/18/ X /2019/Sek.Aron tanggal 27 Oktober 2019.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku T.Zul yang biasanya dipanggil si Zul dan beberapa saat sebelum penangkapan didapatkan informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada dirumah pacarnya yang berada di Desa Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
“Begitu mendapatkan informasi tersebut, Personil Polsek Syamtalira Aron dipimpin oleh Kapolsek Syamtalira Aron yang di back Up oleh opsnal Sat reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Utara langsung melakukan penangkapan pelaku yang juga mengaku sebagai anggota dari BNN pada masyarakat setempat,” kata Sudirman, dalam keterangannya, Kamis (31/10/2019).
Setelah itu, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Syamtalira Aron untuk segera dilakukan pemeriksaan, karena diduga keras telah melakukan pencurian dengan kekerasan/perampasan dan atau Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo Pasal 368 Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHPidana.(mah)