Lembaga PEKAN RI Temukan Banyak Kejanggalan Pada Proyek Pembangunan Gedung Pemda II

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Gedung Tower 1 Pemda II milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang masih menyisakan banyak persoalan

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Setelah melakukan investigasi, baik secara administrasi, maupun korsscek ke lapangan, Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (PEKAN RI) menemukan segudang kejanggalan pada proyek pembangunan gedung tower Pemda II Kabupaten Karawang.

Gedung pemerintahan yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang sejak tahun 2016 itu diperkirakan telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 66 miliar.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Lembaga PEKAN RI, Ir, Untung Tampubolon, mengatakan, pekerjaan tahap 1 pada tahun 2016 lalu tidak diketahui anggaran yang dihabiskan dan nama perusahaan yang mengerjakannya. Diduga pada tahun 2016 lalu, pekerjaannya tidak melalui tender atau dilakukan penunjukan langsung oleh Dinas PUPR.

“Sedangkan untuk tahap 2,3 dan 4, pembangunan Gedung Tower I Pemda II ini sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp 45.354.695.207,” kata Untung kepada spiritnews.co.id, Minggu (3/11/2019).

Dengan adanya dugaan kejanggalan yang ditemukannya pada pembangunan Gedung Tower I Pemda II ini, Lembaga PEKAN RI akhirnya mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Karawang.

“Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menciptakan Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik), kami melaksanakan fungsi pengawasan, dengan menyurati Dinas PUPR Karawang untuk meminta penjelasan mengenai pembangunan Gedung Tower I Pemda II. Suratnya sudah kami kirim sejak 21 Oktober 2019 lalu dengan tembusan Bupati dan Sekda Karawang,” kata Untung.

Dikatakan, pada 12 Mei 2017 Dinas PUPR Karawang telah melakukan lelang LPSE dengan kegiatan Pembangunan Gedung Tower I Komplek Pemda II (Tahap 2) HPS Rp 40.466.437.000 anggaran tahun tunggal 2017 dengan 48 peserta dan dimenangkan PT Aura Hutaka yang beralamat di Ruko Mutiara Bekasi Center Blok A No. 17 Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi dengan nilai penawaran Rp 39.536.607.000, sebagai urutan kedua.

“Tanggal 9 Oktober 2018, Dinas PUPR Karawang kembali melakukan lelang LPSE dengan kegiatan Pembangunan Sarana Pendukung Gedung Tower I Pemda II HPS Rp 2.898.268.000, anggaran tahun tunggal 2018 dengan 13 peserta dan dimenangkan oleh PT Aura Hutaka dengan penawaran Rp 2.738.308.336,24 dan harga negosiasi Rp 2.737.789.000 sebagai peserta tunggal,” katanya.

Pada tanggal 2 September 2019, kata Untung, Dinas PUPR Karawang kembali melakukan lelang LPSE dengan kegiatan Pembangunan Sarana Pendukung Gedung Tower I Pemda II HPS Rp 1.989.990.207,04 anggaran tahun tunggal 2019 dan dimenangkan oleh CV Istiqomah yang beralamat di Jalan Veteran RT 01/14 Karangpawitan Karawang dengan penawan Rp 1.791.198.230,71 sebagai peserta urutan ke 2.

“Sejak tahun 2017 – 2019, anggaran yang dihabiskan Dinas PUPR dalam pembangunan Gedung Tower I Pemda II ini sudah mencapai Rp 45.354.695.207,” tegasnya.

Sedangkan kejanggalan yang ditemukan dalam proyek pemerintah ini, jelas Untung, adalah :

Pertama, proses lelang tahap 1 Pembangunan Gedung Tower I Komplek Pemda II Tahun anggaran 2016 tidak ada di LPSE Karawang. Kalaupun pada 2016 Pemkab Karawang belum memiliki sistem LPSE, sehingga lelang LPSE baru diberlakukan pada 2017, maka sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010, lelang LPSE pemda bisa menumpang di lelang LPSE Provinsi Jawa Barat.

“Tapi setelah kita cek di data lelang provinsi, lelang tahap I gedung Pemda II juga tidak ada di data lelang provinsi. Jika dugaan ini benar, maka dapat dikategorikan pelanggaran terhadap tata kelola keuangan negara,” jelasnya.

Kedua, dalam proses lelang Pekan RI juga menemukan adanya indikasi pengaturan pemenang yang dilakukan PPK dan Pokja. Contoh, untuk anggaran 2017 PT Titian Usaha Graha sebagai penawar terendah sengaja digugurkan untuk memenangkan PT Aura Hutaka, dengan alasan tidak dapat memperlihatkan dokumen asli SKA personil tenaga kerja ahli arsitektur.

Menurut Ir. Untung, tertalu berlebihan jika syarat administrasi sekecil ini tidak dapat dibuktikan. Padahal PT Titian Usaha Graha mengikuti lelang targetnya adalah untuk memenangkan tender.

“Ada indikasi kedua perusahaan ini dibawa oleh satu orang, sehingga mudah diatur. Dan perihal anggaran 2018 PPK dan Pokja lelang tanpa merasa bersalah dengan masih berani menunjuk PT Aura Hutaka sebagai pemenang. Padahal pekerjaan tahap I 2017 masih menyisakan banyak masalah yang merugikan keuangan Kabupaten Karawang, dengan bukti tidak selesainya pekerjaan 100%. Ada apa gerangan sehingga harus kembali memenangkan PT Aura Hutaka?” tanya Untung.

Terlebih dijelaskan Ir. Untung, berdasarkan informasi masyarakat setempat, kegiatan di bulan November 2018 dimana PT Aura Hutaka sebagai pelaksana pekerjaan tidak melihat adanya kegiatan untuk memperbaiki gedung Pemda II.

“Hal ini bisa dibuktikan tidak adanya perubahan dari awal pekerjaan. Ada indikasi bahwa anggaran tahun 2018 menguap tanpa adarealisasi fisik pembangunan. Sementara untuk anggaran 2019 pekerjaan CV Istiqomah kami belum dapat menyimpulkan, berhubung kontrak baru berjalan,” ucapnya.

Ketiga, dari pekerjaan tahap kedua anggaran tahun 2017 banyak ditemukan tidak terlaksananya beberapa item pekerjaan RAB seperti pematangan lahan (pengurugan), penataan parkir, pembuatan saluran gedung yang tidak terkoneksi (tidak terlihat), serta pekerjaan taman.

Kemudian, aksesoris gedung yang tidak jelas keberadaan seperti AC, alat pemadam kebakaran, instalasi listrik yang sudah hancur yang terkesan dicuri orang atau dibuka kembali kontraktornya karena belum dibayar, plafon yang banyak hancur, serta dinding yang sudah banyak dicorat-coret.

“Yang lebih menyedihkan, gedung dengan biaya sebesar itu dikatakan sudah serah terima tetapi belum diberikan penerangan (arus listrik PLN belum terpasang). Sehingga kegiatan gedung Pemda II dapat dikatakan belum selesai 100 persen, tetapi sudah dibayar 100 persen dalam LKPJ Karawang 2017. Bukankah ini tindak pidana korupsi?,” ujarnya.

Keempat, tertanggal 9 September 2019 Pekan RI kembali melakukan investigasi ke lapangan. Menurutnya, banyak ditemukan keanehan seperti genset yang kelihatan barang bekas atau tidak sesuai spek, jendela yang rusak, kaca-kaca pecah, dinding retak-retak dan lantai bangunan terjadi penurunan, keramik banyak yang sudah terbuka, sampai kanstine yang sudah pada copot.

“Itu artinya masa pemeliharaan masa pemeliharaan yang tertuang dalam kontrak tidak dilaksanakan. Apakah Dinas PUPR melakukan pemotongan tagihan?,” tandasnya.

Kelima, kembali berdasarkan hasil investigasi di lapangan tidak ditemukan adanya perubahan perbaikan dengan adanya anggaran tahun 2018 yang dikerjakan PT Aura Hutaka yang juga masih pelaksana pekerjaan tahun anggaran 2017.

“Atas dasar UU keterbukaan informasi publik, kami meminta bukti proses lelang DED kegiatan pembangunan gedung tower I Komplek Pemda II, kapan dan siapa pemenang lelangnya,” kata Untung.

“Perihal bukti kerugian negara akan kami sampaikan ke aparat penegak hukum, apabila Dinas PUPR dan Pemkab Karawang tidak menanggapi surat klarifikasi kami,” tambahnya.(sir)

Pos terkait