40 Pelanggar Lalu Lintas yang Terjaring Operasi Zebra Rencong Disidang di Tempat

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Satlantas Polres Aceh Utara kembali menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, tepatnya di Depan Pos Lantas Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (4/11/2019).

Sebanyak 40 pengendara dari berbagai jenis kendaraan terjaring Operasi Zebra Rencong 2019 pada hari ke 13 langsung menjalani sidang tilang ditempat. Pelanggar tak perlu menunggu hari penetapan sidang karena langsung disidangkan oleh hakim PN Aceh Utara.

Bacaan Lainnya

Petugas gabungan dari Polisi Militer, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri turut dilibatkan dalam razia kali ini.

Kasat Lantas Polres Aceh Utara, AKP T Heri Hermawan, mengatakan, razia kendaraan ini meliputi pemeriksaan kelengkapan surat pengemudi, penggunaan helm SNI dan kelengkapan berkendara lainnya.

“Yang kena tilang langsung disidang di sini oleh rekan kita dari pengadilan maupun kejaksaan. Nanti mereka yang memutuskan nilai denda berapa, dan langsung dibayarkan di tempat,” ujarnya.

Ia menerangkan, sejak berlangsungnya Operasi Zebra Rencong 2019 sejak 23 Oktober, Satlantas Polres Aceh Utara telah melakukan penindakan berupa tilang kepada 680 pengendara.

“Kami berharap kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, utamakan keselamatan sebagai kebutuhan, kemudian lengkapi surat-surat kendaraan maupun mematuhi aturan lalu lintas,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait