Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Tiga bulan disekap di penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jakarta, Siti Sukaesih, calon TKI asal Kampung Gulampok, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang ini berhasil lolos dan kembali ke rumah orang tuanya.
Siti berhasil keluar dari tempat penyekapan atas bantuan tim Buruh Migrant Indonesia (BMI) Kabupaten Cianjur saat mengadvokasi calon TKI asal Cianjur.
Selanjutnya, Siti diantarkan langsung oleh BMI Cianjur ke Rumah Dinas Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari atau yang akrab disapa Kang Jimmy, Senin (4/11/2019).
“Saya disekap selama tiga bulan di penampungan dan tidak jelas kapan akan diberangkatkan ke Saudi Arabia untuk bekerja. Selain itu, saya juga mendapat perlakukan tidak manusiawi pelecehan seksual selama berada di penampungan,” kata Siti kepada Kang Jimmy.
Menurut penjelasan Siti, awalnya dia direkrut oleh Alek yang mengaku sebagai agen TKI atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Panca Banyu Aji Sakti, yang juga merupakan tetangga di kampung halamannya.
“Sudah beberapa menghubungi, bahkan orang tua saya datang ke rumah Pak Alek untuk meminta agar saya dipulangkan ke kampung halaman. Tapi Pak Alek tidak memperdulikan orang tua saya,” jelasnya.
Mendengar penjelasan Siti, Kang Jimmy sempat marah. Ia langsung menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang agar Siti Sukaesih diurus dan diantarkan pulang ke kampung halamannya.
Kepada petugas Disnakertrans yang datang, Kang Jimmy menegaskan, agar mencari tahu keberadaan Pak Alek dan PT Panca Banyu Aji Sakti yang akan memberangkatkan Siti Sukaesih.
“Pak Alek dan PT Panca Banyu Aji Sakti itu harus bertanggungjawab. Saya tidak mau warga saya ditelantarkan seperti ini. Disnakertrans harus mencari tau keberadaan Pak Alek dan PT Panca Banyu Aji Sakti,” kata Kang Jimmy.
“Apabila dalam tiga hari Pak Alek tidak menemui saya, saya sendiri akan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kang Jimmypun memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada Siti Sukaesih untuk dibawa pulang. Dan Siti diantarkan langsung oleh petugas Disnakertrans ke rumahnya.
Staff Bagian Penanganan Kasus TKI, Disnakertrans, Ahmad Sogiri, mengaku sudah mengantarkan Siti Sukaesih langsung ke rumahnya dan diterima oleh keluarganya.
“Sesuai instruksi Bapak Wakil Bupati, kami akan mengirimkan surat panggilan ke Pak Alek dan PT PT Panca Banyu Aji Sakti untuk klarifikasi. Rencananya hari Rabu (6/11/2019) akan diklarifikasi langsung oleh Bapak Wakil Bupati Karawang,” kata Ahmad.(sir)