Dua Pemuda Ini Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba di Gubuk

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Fach (25), warga Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara dan AF (35), warga Desa Rawa, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara.

“Kedua pelaku yang melakukan pesta narkoba pada Senin (4/11/2019) disebuah gubuk di kawasan Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh,” Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani, di Mapolres Aceh Utara, Selasa (5/11/2019).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, yang mencurigai di gubuk tersebut, sering menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba. Berdasarkan informasi akurat, aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas langsung mendatangi gubuk itu sekitar pukul 09.30 WIB dan menangkap kedua pelaku berinisial F dan AF didalam gubuk,” jelasnya.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 5 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,63 gram, 2 kotak rokok, dan 21 paket narkotika jenis ganja seberat 132, 22 gram.

“Kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait