Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang akan melakukan eksekusi Pasar Cikampek I, pekan depan.
Demikian dikatakan Sekretaris Disperindag, Rahmat Gunadi saat mendatangi pasar yang kini sedang hangat diperbincangkan karena masih dalam sengketa, Kamis (7/11/2019).
Dikatakan, kedatangannya di pasar tersebut untuk meninjau situasi dan kondisi pasar, sekaligus mengantarkan langsung surat teguran kedua yang sebelumnya tidak diterima oleh PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS).
“Senin atau Selasa pekan depan kami lakukan eksekusi. Kami akan membentuk tim yang akan ditempatkan di Pasar Cikampek I,” tegas Gunadi.
Ia juga menegaskan, bahwa sudah tak ada lagi kewenangan pengelolaan dari PT ALS dan PT Celebes Natural Propertindo dalam Pasar Cikampek I. Sebab PT Celebes Natural Propertindo sudah menyerahkan pengelolaan kepada pemerintah daerah.
“Hari ini yang jelas, PT Celebes Natural Propertindo sudah menyerahkan pengelolaan pasar ini ke pemda. Jadi baik PT ALS maupun PT Celebes Natural Propertindo sudah tidak ada hak lagi,” cetusnya.
Dituturkan Gunadi, mulai saat ini tidak boleh ada pungutan kepada pedagang diluar yang sudah disepakati oleh pedagang.
“Kecuali soal K3 dan kesepakatan dengan pedagang, tidak boleh ada pungutan apa pun. K3 pun tidak boleh lagi dikelola oleh PT ALS, melainkan oleh pedagang langsung bersama petugasnya,” ungkapnya.(zck)