Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Satgas KKB Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana ITE dan memiliki senjata api ilegal.
Kedua pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial YIR (55) dan RD (55) yang berprofesi petani.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M.Si, mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas di Desa Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Kamis (7/11/2019) sekira pukul 10.25 WIB.
“Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan provokasi atau SARA melalui media sosial Facebook atas nama YI dengan link : https://www.facebook.com/yahdi.smh serta memiliki senjata api ilegal,” kata Ery.
Dari penangkapan itu, kata Ery, barang bukti yang diamankan berupa, satu buah akun Facebook dengan nama “Yahdi ilar Rusydi Smh” URL https://www.facebook.com/yahdi.smh, empat lembar Screenshot Postingan video yang diposting oleh akun “Yahdi ilar Rusydi Smh”, satu pucuk senpi Laras pendek rakitan.
Selain itu diamankan juga, enam butir peluru, satu buah buku tabungan BRI Britama atas nama Ibnu Husen, satu buah pasport atas nama Ridhwan Muhammad Jafar, satu buah ATM BNI dengan nomor 5264220900566161, satu buah ATM dengan nomor 5221842113081944, satu buah KTP atas nama Yahdi ilarrusydi, satu unit HP Nokia, satu unit HP Vivo, satu unit HP Samsung, satu unit HP brand code, satu buah dompet, satu kain sall warna hitam putih kotak-kotak dan enam lembar bendera.
“Mereka dijerat dengan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 sesuai dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian (hate speech) dan SARA. Selain itu pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 1 ayat (1) undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” tegasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.(mah)