Kabupaten Bandung Barat, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memberikan kesempatan luas kepada penyandang disabilitas untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.
Tahun ini, Kabupaten Bandung Barat mendapat kuota 318 formasi. Terdiri dari 144 formasi tenaga guru, 88 teknis administrasi dan 86 tenaga kesehatan. Penerimaan seleksi diumumkan secara resmi, Senin (11/11/2019).
“Penyandang disabilitas dapat mengisi formasi tenaga administrasi, kecuali formasi untuk fungsional kesehatan dan guru. Kalau mengacu pada aturan, minimalnya kuota bagi penyandang disabilitas itu sebanyak 2 persen,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Dini Seriawati, didampingi Kasubid Pengadaan dan Mutasi, Faisal Firdaus, di Ngamprah, Selasa (12/11/2019).
Menurutnya, dengan kebijakan memberikan kesempatan luas kepada penyandang disabilitas mengikuti seleksi. secara otomatis Kabupaten Bandung Barat sudah melebihi batas minimal 2 persen .
“Syarat bagi pelamar dari sisi usia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” kata Dini.
Kasubid Pengadaan dan Mutasi Faisal Firdaus menambahkan pada seleksi CPNS sekarang ada perbedaan dari seleksi sebelumnya. Bagi peserta seleksi yang tak lolos seleksi administrasi diberi kesempatan mengajukan keberatan pada masa sanggah.
Masa sanggah berlangsung selama tiga hari setelah diumumkan seleksi administrasi pada 16 Desember 2019.
“Bagi yang tidak lulus seleksi administrasi, diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan selama tiga hari dari 16-19 Desember,” kata Faisal.
Diakuinya, sampai sekarang belum ada teknis penyampaian sanggahan dari pusat. Namun BKPSDM Kabupaten Bandung Barat berinisial menyiapkan email khusus untuk menyampaikan sanggahan tersebut.(gus)