Kementerian ATR/BPN Konsultasi Publik Tata Ruang KEK Arun Aceh

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI melakukan konsultasi publik di Kabupaten Aceh Utara dalam rangka penyusunan materi teknis Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, di Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (14/11/2019).

Kasubdit Penataan Kawasan Perkotaan, Kementerian ATR/BPN RI, Win Elas Yekti, mengatakan, KEK Arun meliputi dua daerah otonomi yaitu Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, sehingga dokumen tata ruangnya harus dibuat dalam dua kajian terpisah.

Bacaan Lainnya

“Tim kami ditugaskan untuk Aceh Utara untuk diskusikan dengan stakeholder terkait. Sehingga nantinya diperoleh dokumen yang lebih lengkap dan rinci sesuai harapan semua pihak,” kata Elas.

Diakuinya, penyusunan dokumen RRTR membutuhkan saran dan pendapat stakeholder untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dijadikan satu acuan hukum dalam bentuk Qanun.

“Kita harapkan setelah nantinya menjadi Qanun, maka tidak ada lagi masalah dengan penataan ruang dan peruntukan kawasan KEK Arun,” katanya.

Dikatakan, adapun tujuan dilaksanakan RRTR adalah agar tersusunnya materi teknis RRTR di sekitar KEK Arun Lhokseumawe yang menjadi arahan dan pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang di sekitar KEK Arun Lhokseumawe. Selain itu, juga agar tersusunnya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RRTR, serta peraturan zonasi kawasan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Abdul Aziz, mengaku, mengapresiasi dilaksanakannya konsultasi publik untuk penyempurnaan dokumen RRTR KEK Arun.

Apalagi KEK Arun sudah lebih dua tahun ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017, namun hingga saat ini belum menampakkan kegiatan yang signifikan di kawasan.

“Kebanyakan stakeholder terkait, masih berbicara tentang strategi percepatan pengembangan KEK Arun. Bahkan para konsorsium juga masih berbicara tentang kajian-kajian. Dalam rapat dengan Pemerintah Aceh belum lama ini, juga masih berbicara tentang upaya-upaya percepatan KEK Arun,” kata Aziz.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Aceh Utara, Kusairi Ibrahim, mengatakan, terdapat dua dokumen yang sedang difinalisasi oleh Kementerian ATR/BPN RI terkait dengan KEK Arun, yaitu dokumen Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Mereka melakukan konsultasi publik dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait di Aceh Utara, termasuk kalangan LSM, sehingga nantinya dokumen tersebut menjadi lebih kuat secara sosial maupun hukum, karena nantinya akan dijadikan Qanun daerah,” kata Kusairi.(mah)

Pos terkait