Lima Pelanggar Syariat Islam Dicambuk

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Lima pelanggar Syariat Islam dicambuk di muka umum disaksikan masyarakat dan Forkopimda Aceh Utara, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis (14/11/2019).

Hukuman cambuk kasus Maisir dan perjudian terhadap lima terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Bacaan Lainnya

“Dan pelaksanaan hukuman cambuk hari ini juga tidak bertentangan dengan Pergub Aceh nomor 5 tentang pelaksanaan hukum acara Jinayat yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan negara di wilayah Aceh dikarenakan kedudukan Qanun lebih tinggi dari pada Pergub,” ujar Tgk Idris, membacakan sambutan Bupati Aceh Utara.

Kelima terpidana yang diksekusi hukuman cambuk berasal Kabupaten Aceh, yakni Zulkifli alias penden bin ahmad dicambuk 15 kali dikurangi masa tahanan sementara Putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor : 8/JN/2019/MS.LSK 31 Oktober 2019, Adnan bin Abdullah dicambuk 12 kali dikurangi masa penahanan sementara berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor : 10/JN/2019/MS.LSK tanggal 31 Oktober 2019. Kemudian Amiruddin bin M.Yusuf dicambuk 12 kali dikurangi masa penahanan sementara berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor : 9/JN/2019/MS.LSK tanggal 31 Oktober 2019, Aiyub bin Hasan dicambuk 12 kali dikurangi masa penahanan sementara berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor : 9/JN/2019/MS.LSK tanggal 31 Oktober 2019 dan  Zulkhairi bin Ilyas dicambuk 30 kali dikurangi masa penahanan sementara berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor : 3/JN/2019/MS.LSK tanggal 16 Mei 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harri Citra Kesuma, mengatakan, dasar dilaksanakan hukuman cambuk tersebut dilakukan sebagaimana atas perintah putusan hakim Mahkamah Syari’ah.

“Proses eksekusi berjalan dengan lancar dan aman. Jadi, dasar pelaksanaannya itu dilakukan atas perintah putusan hakim Mahkamah Syari’ah. Untuk tahun 2019 ini pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Aceh baru pertama kali ini kita gelar,” katanya.(mah)

Pos terkait