Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Seorang pria berinisial NZ (47), di Desa Sentang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, ditangkap anggota Polres Aceh Utara, Jumat (15/11/2019).
Polisi juga mengamankan 8 bungkus ganja seberat, 90,15 gram dan 7 lenting ganja saat penangkapan.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani, mengatakan, sebelum penangkapan anggota Satresnarkoba terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering ada transaksi jual beli narkoba.
“Atas infromasi tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku NZ ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB, dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Ildani.
Dikatakan, kronologis penangkapan NZ ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada yang menggunakan narkoba di lokasi tersebut. Kemudian pihak kepolisian lakukan pengintaian, sehingga menangkap pelaku. Selain menyita barang bukti tersebut, juga diamankan satu buah kotak rokok Magnum Filter.
“Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(mah)