Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Penyidik Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menyerahkan berkas dan 4 tersangka (P21) kasus 25 kilogram (kg) sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Ferdian Chandra, mengatakan, kasus 25 kg sabu sudah memasuki tahap dua, berkas kasus dan keempat tersangka sudah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fakrillah, S.H., M.H.
Keempat tersangka yakni SA (44) warga Langsa, NK (50) Warga Aceh Utara, NU (28) Warga Aceh Utara dan AS (38) warga Aceh Utara.
“Sementara barang bukti kasus 25 kg narkotika jenis sabu tersebut sudah dimusnahkan berjumlah 24,831 gram (24,8 kg) dan penyisihan barang bukti seberat 168,8 kg guna pemeriksaan,” kata Ferdian.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Tugas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Satgas Patkor Kastima) bersama personil Polres Lhokseumawe dan TNI Lanal Lhokseumawe berhasil mengagalkan barang import dari Malaysia berupa 59 ton bawang merah dan 25 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun barang bukti diamankan dalam operasintersebut adalah satu tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 Kg yang dikemas kedalam kemasan teh Guanying Wang warna kuning, satu buah speaker kayu, 3 bungkus paket sabu seberat 4 gram, tiga buah passport, tiga buah buku pelaut, dua buah dompet, dua unit HP dan dua buah Kartu ATM.
Terkait perbuatannya mereka terancam dengan pidana seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(mah)