Kabupaten Sintang, spiritnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang sosialisasikan dua keputusan terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sintang 2020.
Panitia Pelaksana Sosialisasi, Nobertus Bujang Gurung, menjelaskan ada dua keputusan KPU Sintang yang harus disosialisasikan yakni Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 1886/PL.02.2-Kpt/6105/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan jumlah dukungan persyaratan dan pesebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati sintang tahun 2020 serta Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 1883/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2019 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati sintang tahun 2020.
“Sosialisasi ini untuk menginformasikan dan mensosialisaikan kepada masyarakat tentang dua keputusan KPU Sintang. Sosialisasi ini juga bertujuan ingin mewujudkan penyelenggaraan pelaksanan pilkada yang aman, lancar dan sesuai dengan asas LUBER. Sosialisasi diikuti oleh seluruh parpol, ormas dan lembaga lainnya,” kata Nobertus.
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Azizah, mengatakan, sosialisasi keputusan KPU Sintang ini penting dan langkah awal untuk menjadi pedoman bagi kami untuk penyelenggaraan pilkada 2020.
“Kami sudah mulai melakukan persiapan pilkada. Sudah ada tahapan yang sudah kami laksanakan dalam rangka persiapan pilkada. Ada 7 kabupaten di Kalbar akan melaksanakan pilkada serentak pada 2020 karena akhir masa jabatan kepala daerahnya pada 17 Februari 2021. Ada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020 nanti. Sosialisasi ini akan diakukan hingga bulan maret 2020 ke kecamatan,” kata Azizah.
Pihaknya juga sedang menghimpun pendaftaran lembaga survei untuk pilkada Sintang. Pengumuman resmi syarat calon perseorangan akan kami lakukan 25 Nopember 2019. Kampanye pilkada hanya 3 bulan.
“Kami juga masih memakai 14 kecamatan walaupun dalam perjalanan nanti ada pemekaran kecamatan dan 406 desa/kelurahan. Petugas dilapangan ada 70 PPK, 1218 PPS dan 8. 750 KPPS. Pada Pilkada 2015 lalu,” jelasnya.
Anggota KPU Sintang dari Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Sintang, Antonius V. Tian, mengatakan, jumlah DPT Pemilu 2019 dijadikan dasar penetapan jumlah dukungan persyaratan dan persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan adalah sebanyak 295.386 pemilih.
“Sehingga jumlah minimal dukungan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pcmilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 adalah sejumlah 8,5 % dari jumlah DPT yaitu 25.108 pemilih yang tersebar di minimal 8 kecamatan,” kata Antonius.
“Dukungan bagi pasangan calon perseorangan dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang disertai dengan fotocopy e-KTP,” tambahnya.(gaol)