Bupati Cellica Larang Pedagang Bayar Retribusi, Henny : Pemkab Karawang Tak Berhak Atas Pasar Cikampek 1

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana ‘melarang’ pedagang Pasar Cikampek 1 untuk membayar retribusi ke pihak manapun selama satu bulan ke depan sambil menunggu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mempersiapkan sistem dan prosedur pengelolaan Pasar Cikampek 1 yang sah

Larangan itu disampaikan Cellica, saat ia mengunjungi Pasar Cikampek 1didampingi Plt Kepala Disperindag Karawang Rahmat Gunadi, Senin (25/11/2019).

Bacaan Lainnya

“Jadi gini ya, kebijakan saya, kebijakan kami, tidak ada retribusi satu bulan mulai dari hari ini. Saya bebaskan satu bulan dari hari ini. Jadi kalau ada yang ngaku-ngaku siapapun (pihak yang mau menarik retribusi), ya gak usah dikasih,” kata Cellica di hadapan para pedagang.

Cellica menegaskan, hingga satu bulan kedepan, pedagang hanya bisa iuran K3 (keamanan, ketertiban dan kebersihan). Selain itu, para pedagang Pasar Cikampek 1 dibebaskan dalam bentuk pungutan apapun. “Tidak ada retribusi kecuali menyangkut K3,” tegasnya.

Diakuinya, kedatangannya ke Pasar Cikampek 1 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/2018 tertanggal 30 November 2018, untuk kembali mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS). Terlebih dari itu, PT Celebes Natural Propertindo juga sudah menyerahkan kembali pengelolaanya kepada pemkab (Disperindag).

“Putusan MA ini tidak kami langsung eksekusi. Sebelumnya kami juga berikan surat teguran kepada yang bersangkutan (PT ALS) untuk segera meninggalkan tempat (Pasar Cikampek 1), karena hasil keputusan MA bukan dia yang mengelola. Surat teguran itu sudah tiga kali dilayangkan, namun tidak pernah direspon. Sehingga tentunya ini menjadi keputusan kami bagaimana caranya yang tidak berhak kami paksa untuk keluar dari sini. Karena yang dirugikan adalah masyarakat,” tegasnya.

Dijelaskan, kewajiban pemerintah daerah adalah melindungi para pedagang dan pembeli. Terlebih ditegaskannya, persoalan pengelolaan Pasar Cikampek 1 merupakan persoalan yang sudah sangat lama sekali. Namun tentunya ada beberapa proses sesuai Perundang-undangan dan hukum yang harus dilalui pemda. Sehingga pemda tidak bisa secara langsung mengeksekusi atau mengambil alih pengelolaan pasar.

“Hari ini kami melakukan eksekusi. Kami menyerahkan persoalan ini kepada Plt Kepala Disperindag Pak Gunadi untuk menyelesaikan persoalan ini. Terkait masalah legalitas SHGB dan teknis lainnya, kami serahkan kepada Pak Gunadi. Tapi untuk jangka satu bulan ke depan, karena masih banyak oknum-oknum yang mengambil retribusi dari pada pedagang, maka kami bebaskan pedagang dari retribusi. Kecuali masalah sampah dan keamanan, mereka (pedagang) tetap harus bayar,” jelasnya.

Terkait kapan para pedagang Pasar Cikampek 1 mulai kembali membayar retribusi, Bupati Cellica menegaskan akan ada surat edaran kepada para pedagang, ketika retribusi akan kembali ditarik pemda melalui Disperindag.

“Jadi tidak sembarangan. Nanti Plt Kepala dinas akan saya berikan kewenangan untuk membuat surat edaran kepada para pedagang di sini,” tandasnya.

Cellica mengaku, sudah musyawarah beberapa kali dengan PT ALS. Ia malah menuding, bahwa PT ALS selama ini tidak memiliki niatan baik.

“Musyawarah sudah dilakukan berkali-kali. Justru menurut saya yang gak ada niat adalah beliau (PT ALS). Ini kan masalah bukan sekali dua kali. Ini sudah 8 tahun persoalan,” tandasnya.

“Mereka membuat auning yang dijualbelikan kepada masyarakat dan disewakan ke pedagang. Saya rasa tidak begitulah caranya. Kan kami juga sudah memberikan pergantian kepada PT Celebes Natural Propertindo waktu itu. Komunikasinya sudah lama sekali. PT Celebes Natural Propertindo sudah melakukan ganti rugi kepada ALS, sudah dua tahun lalu. Selanjutnya terkait masalah keamanan, saya akan meminta bantuan Pak Danramil dan Pak Kapolsek,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur PT ALS, drg. Henny Haddade, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak memiliki hak atas Pasar Cikampek 1. Sebab, yang membangun pasar itu adalah PT ALS dengan investasi sekitar Rp 65 miliar.

“Sesuai perjanjian BOT, PT ALS berhak atas Pasar Cikampek 1 selama 25 tahun. Saya ini investor loh. Saya sudah investasi di Pasar Cikampek 1. Pemkab Karawang tidak ada mengeluarkan uang serupiahpun untuk membangun pasar itu. Sedangkan saya sudah habis Rp 65 miliar. Jadi Pemkab Karawang tidak memiliki hak atas Pasar Cikampek 1,” kata Henny kepada spiritnews.co.id.

Jangan untuk membangun pasar, kata Henny, Pemkab Karawang untuk mengurus proses Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) saja tidak memiliki uang.

“Pemkab Karawang meminta uang dari saya sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus SHGB,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait