Kabupaten Sintang, spiritnews.co.id – BPJS Kesehatan sosialisasikan informasi dan kebijakan program JKN KIS, termasuk pembayaran iuran.
Kepala Bidang Manajemen Iuran Peserta PPU, BPJS Kesehatan Sintang, Muhammad Isrok, mengatakan, program crowdfunding ini untuk pembayaran iuaran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
“Saya akan menjelaskan tentang dasar hukum, defenisi, dan latar belakang, benefit bagi donatur serta mekanisme penyaluran dana pada program JKN KIS ini,” kata Isrok, kepada sejumlah wartawan di Hotel My Home Sintang, Rabu (27/11/2019).
Crowdfunding, kata Isrok, adalah program penggalangan dana yang melibatkan partisipasi masyarakat secara perorangan atau badan hukum yang bertujuan mewujudkan kepedulian kepada masyarakat sekitar untuk pembayaran iuran peserta PBPU dan atau BP yang menunggak.
“Jadi disini kita juga dapat melihat bagaimana benefit bagi pemberi bantuan dalam program JKN KIS ini bisa dilakukan secara seremonial disaksikan Kepala Daerah dan Direksi BPJS Kesehatan atau pejabat yang mewakili yang akan dipublikasikan melalui media cetak atau media elektronik. Dan kita disini juga ada publikasikan melalui media Jamkesnews,” jelasnya.(gaol)