Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Empat perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Purwakarta digeledah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang bersama dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purwakarta.
Operasi Pengawasan Keimigrasian yang digelar di sejumlah wilayah di Purwakarta tersebut dilaksanakan selama dua hari pada Selasa sampai Rabu (26-27/11/2019).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yan Edo Supomo mengatakan, terdapat empat perusahaan di Purwakarta yang mempekerjakan TKA yang menjadi tujuan dari kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian.
Ada lebih dari seratus Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan pemeriksaan izin tinggalnya.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Selain melakukan pemeriksaan dokumen, kami juga melakukan wawancara dengan beberapa WNA perihal tujuan keberadaannya di wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Dari hasil pengawasan, Edo menjelaskan, tidak ditemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian.
Dirinya berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan Operasi Gabungan dapat semakin meningkatkan kesadaran kepada setiap perusahaan yang menggunakan TKA agar melakukan pelaporan secara berkala.(sir)