Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Rahmat Gunadi dilaporkan Direktur Utara PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), drg. Henny Haddade. MARS ke Mabes Polri, Jumat (29/11/2019).
Dua pejabat Kabupaten Karawang ini dilaporkan dengan tuduhan melakukan “Kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama, penyalahgunaan wewenang”, sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/1009/XI/2019/BARESKRIM.
Direktur Utara PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), drg. Henny Haddade. MARS, mengatakan, pada Kamis (28/11/2019) orang-orang ‘suruhan’ Disperindag telah melakukan tindak kiriminal dengan merusak pintu kantor, mengacak-acak kantor, merusak meja, mengusir karyawan dari kantor.
“Kios-kios saya dibongkar paksa. Kios dalam keadaan tertutup, dibongkar paksa dan spanduk dipasang. Dia sudah merusak kios-kios saya,” kata Henny kepada spiritnews.co.id, Sabtu (30/11/2019).
Selain itu, kata Henny, Disperindag memasang spanduk bertuliskan ‘Kantor Pengelolaan Pasar Cikampek 1 Disperindag Karawang’. Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak memiliki hak atas Pasar Cikampek 1. Sebab, yang membangun pasar itu adalah PT ALS dengan investasi sekitar Rp 65 miliar.
“Cellica dan Gunadi telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan eksekusi tanpa diampingi juru sita dari Pengadilan Negeri Karawang. Kenapa Cellica dan Gunadi berubah fungsi menjadi juru sita”? tegasnya.
Selain membuat laporan polisi, Henny juga mengaku, sudah menyerahkan bukti bukti berupa foto dan vedio saat kejadian penyidik Mabes Polri.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai perjanjian BOT, PT ALS berhak atas Pasar Cikampek 1 selama 25 tahun. Oleh karena ini, Pemkab Karawang tidak melakukan pembangunan di Pasar Cikampek 1.
“Saya ini investor loh. Saya sudah investasi di Pasar Cikampek 1. Pemkab Karawang tidak ada mengeluarkan uang serupiahpun untuk membangun pasar itu. Sedangkan saya sudah habis Rp 65 miliar. Jadi Pemkab Karawang tidak memiliki hak atas Pasar Cikampek 1,” tandasnya.
Diakuinya, Pemkab Karawang ataupun Disperindag tidak memiliki dasar hukum untuk memasang spanduk ataupun mengeksekusi Pasar Cikampek 1. Sebab, tidak ada satupun putusan (inkrah) hukum yang mengatakan atau memerintahkan Pemkab Karawang untuk melakukan eksekusi.
Menurutnya, Gunadi berargumentasi bahwa dia melakukan pemasangan spanduk itu dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018, yang menolak gugatan PT ALS.
“Putusan Mahkamah Agung itu bukan masalah eksekusi. Tidak ada satu kalimat eksekusi dituliskan dalam putusan tersebut. Tapi kok berani Disperindag memasang spanduk. Kasihan kan pedagang yang jadi korban,” katanya.
Diakuinya, putusan Mahkamah Agung itu menolak gugatan PT ALS mengenai masalah SHGB (surat hak guna bangunan).
“SHGB Pasar Cikampek 1 ini atas nama saya. Jadi tidak ada hak Pemkab Karawang, ataupun Disperindag. Saat ini saya sedang melakukan proses hukum (gugatan ke pengadilan) tunggu saja dulu hasilnya,” ungkapnya.(sir)