Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Direktur Utama PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) drg. Henny Haddade, MARS melalui kuasanya hukumnya A. Isdar Yusuf, SS, SH, MH pernah melaporkan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana ke Mabes Polri atas kasus dugaan melakukan pencucian uang, pada tanggal 16 Juli 2018.
Selain Cellica, dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/859/VII/2018/BARESKRIM tersebut, PT ALS juga melaporkan Direktur Utama PT BPR Multi Sembada Dana Khairul Saleh, Direktur Utama PT Celebes Natural Propertindo Hamdan Munawar, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Teddy Ruspendi Sutisna, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hanafi, mantan Kabag Hukum Pemkab Karawang Kiki Sobari.
Dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/1340-Subdit I/VII/2018/Dit Tipidum, tanggal 27 Juli 2018 lalu, enam orang yang dilaporkan tersebut (Cellica Nurrachadiana, Hamdan Munawar, Khairul Saleh, Teddy Ruspendi Sutisna, Hanafi dan Kiki Sobari) diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Laporan ke Mabes Polri itu berkaitan dengan kerjasama investasi pembangunan Pasar Cikampek 1 Kabupaten Karawang pola BOT dengan PT Aditya Laksana Sejahtera, pemutusan kerjasama dan kerjasama pengelolaan Pasar Cikampek 1 dengan PT Celebes Natural Propertindo,” kata Henny kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Minggu (1/12/2019).
Untuk kelanjutan penyelidikan, kata Henny, penyidik Tipidum Mabes Polri sudah meminta foto copy dokumen yang dilegalisir terkait dengankerjasama investasi pembangunan Pasar Cikampek 1 Kabupaten Karawang pola BOT dengan PT Aditya Laksana Sejahtera, pemutusan kerjasama dan kerjasama pengelolaan Pasar Cikampek 1 dengan PT Celebes Natural Propertindo.
Menurut Henny, Direktur Utama PT BPR Multi Sembada Dana Khairul Saleh merupakan Komisaris PT Celebes Natural Propertindo. Saat pembangunan Pasar Cikampek 1, PT ALS bekerjasama dengan PT BPR Multi Sembada Dana melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan suku bungan 10 % per tahun.
“Saat itu, pedagang yang melakukan pembelian kios ke PT ALS diberikan kredit BPR Multi Sembada Dana. Sama halnya dengan masyarakat yang ingin memiliki rumah bisa membeli dengan sistem kredit ke perbankan, lalu perbankan melakukan pembayaran ke pihak pengembang atau developer,” kata Henny.
Setelah kredit para pedagang yang membeli kios berjalan, jelas Henny, seharusnya PT BPR Multi Sembada Dana melakukan pembayaran ke PT ALS sebesar Rp 32 miliar, namun baru direalisasikan sebesar Rp 9,6 miliar yang ditransfer ke rekening PT ALS. Dan sisa kredit yang belum disetorkan PT BPR Multi Sembada Dana ke PT ALS sebesar Rp 22,4 miliar.
Dijelaskan, dalam perjalanan proses pembangunan Pasar Cikampek 1 PT ALS sudah mengeluarkan dana talangan pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar. Sehingga total hasil penjualan kios ke pedagang yang seharusnya disetorkan PT BPR Multi Sembada Dana ke PT ALS sebesar Rp 27,2 miliar, dengan rincian Rp 22,4 miliar ditambah Rp dana talangan sebesar Rp 4,8 miliar.
“Pembangunan Pasar Cikampek 1 sudah berjalan selama 8 tahun. Dan selama 8 tahun itu, PT BPR Multi Sembada Dana belum menyetorkan pembayaran kios ke PT ALS,” ujarnya.
Adapun rincian yang menjadi tanggungjawab PT BPR Multi Sembada Dana ke PT ALS adalah, sisa pembayaran penjual kios sebesar Rp 27.200.000.000 x 10 % (bunga) x 8 tahun + sisa yang belum ditransfer ke rekening PT ALS atau Rp 2.720.000.000 + Rp 21.760.000.000 (bunga 8 tahun) + 27.200.000.000 = Rp 48.960.000.000.
Henny menduga Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (saat itu masih menjabat Plt Bupati Karawang atau Wakil Bupati Karawang) melakukan persekongkolan dengan PT BPR Multi Sembada Dana dan PT Celebes Natural Propertindo, hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam hal ini Cellica Nurrachadiana melakukan pemutusan perjanjian kerjasama (PKS) pengelolaan Pasar Cikampek 1 dengan PT ALS dan selanjutnya membuat PKS dengan PT Celebes Natural Propertindo.
“Setelah pemutusan PKS tersebut, PT ALS dengan Pemkab Karawang bersepakat bahwa Pemkab Karawang wajib memberikan uang ganti rugi ke PT ALS sebesar Rp 18 miliar. Namun, saya sangat kecewa ke Pemkab Karawang karena tidak membayar uang ganti rugi tersebut secara keseluruhan. Yang saya terima adalah hanya Rp 1,8 milar,” tandasnya.
Atas dasar hal tersebut, jelas Henny, PT ALS hingga saat ini masih memiliki kewenangan penuh untuk mengelola Pasar Cikampek 1. Karena Pemkab Karawang tidak menyelesaikan kewajibannya ke PT ALS. Dan atas dasar hal tersebut juga, PT ALS tidak memberikan ruang kepada PT Celebes Natural Propertindo untuk mengelola Pasar Cikampek 1.
“Saya tidak ada hubungan, tidak ada ikatan dan tidak ada kesepakatan dengan PT Celebes Natural Propertindo. Saya hanya mempunyai hubungan perjanjian dengan Pemkab Karawang,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Rahmat Gunadi dilaporkan Direktur Utara PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), drg. Henny Haddade. MARS ke Mabes Polri, Jumat (29/11/2019).
Dua pejabat Kabupaten Karawang ini dilaporkan dengan tuduhan melakukan “Kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama, penyalahgunaan wewenang”, sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/1009/XI/2019/BARESKRIM.(sir)