Kabupaten Sekadau, spiritnews.co.id – Polres Sekadau memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 6,66 gram, di Mapolres Polres Sekadau, Selasa (3/12/2019), dipimpin Kasubbag Humas AKP M. Hairul Saleh.
Kasubbag Humas AKP M. Hairul Saleh, mengatakan, barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Sekadau pada 14 November 2019 dengan menetapkan dua tersangka yaitu, SA (27) dan YS (36).
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam larutan air deterjen,” kata Hairul kepada wartawan.
Diakuinya, sebelumnya, barang bukti ini sudah diuji laboratorium BPPOM Pontianak untuk dipastikan keasliannya. Setelah dilarutkan ke dalam larutan deterjen, kemudian sabu tersebut dibuang ke air yang mengalir.
Polres Sekadau, lanjut AKP Hairul, tidak akan berhenti dalam memberantas narkotika, diminta kepada segenap elemen masyarakat agar menginformasikan kepada kepada pihak kepolisian tentang narkotika.
“Mari kita semua bekerjasama dalam memberantas narkotika, masyarakat atau siapapun yang mengetahui peredaran narkotika agar melaporkan kepada Polres Sekadau,” ungkapnya.(gaol)