Jakarta, spiritnews.co.id – Wakil Ketua Komisi IX, DPR RI, Nihayatul Wafiroh bersikeras meminta pemerintah menunda atau bahkan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Ninik, sapan akrab Nihayatul Wafiroh, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan akan berlaku 1 Januari 2020 harus direvisi dengan tidak menaikkan BPJS Kelas III.
“Pokoknya, kami mau tidak ada kenaikan iuran peserta PBPU kelas III. Perpres Nomor 75 (2019) mau ditunda atau direvisi monggo, yang penting BPJS khusus Kelas III tidak naik,” kata Ninik saat Rapat Kerja Komisi IX dengan kemenkes, Dirut BPJS, Dewas BPJS dan Kepala DJSN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Hasilnya, seluruh peserta rapat kerja sepakat kenaikan BPJS Kesehatan kelas III bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tidak jadi dinaikkan. Artinya iuran BPJS bagi kelas ini tetap seperti semula yaitu Rp 25.500.
“Alhamdulillah, ini kabar tentu sangat menggembirakan bagi rakyat Indonesia,” kata politisi PKB asal Banyuwangi ini.
Di sela rapat, Menkes Terawan Agus Putranto menawarkan tiga alternatif solusi menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100% mulai Januari 2020 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
“Alternatif pertama, usulan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU dan BP (bukan pekerja) Kelas III. Tapi, kami masih menunggu kepastian jawaban Ibu Menteri Keuangan (Menkeu),” kata Terawan.
Alternatif kedua, Terawan melanjutkan, memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 tahun 2019.
Alternatif ketiga, kata Terawan, Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Komisi IX menyetujui tawaran kedua Menkes Terawan. Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa surplus DJS dapat diimplementasikan sebagai sebagai solusi alternatif untuk membayar selisih kenaikan iuran PBPU dan BP Kelas III sejumlah 19.961.596 jiwa.(rls/sir)