Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Lima truk bermuatan limbah B3 diamankan setelah sebelumnya polisi melakukan pengintaian di lokasi pembuangan limbah di wilayah Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Karawang juga menangkap tangan pelaku pembuang limbah B3 tersebut.
“Lima truk limbah ini dibuang ke salah satu perumahan yang ada di Karawang. Kita lakukan pengintaian, saat penurunan limbah langsung kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Jumat (20/12/2019).
Dari hasil keterangan, pelaku mengaku baru melakukan pembuangan sebanyak dua kali. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yaitu SI selaku koordinator lapangan dan Direktur PT RP dan LS berinisial LH.
“Berdasarkan dokumen limbah ini dalam kategori slat limbah B3. Dari sejumlah pabrik,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menambahkan, kaitan dengan masalah ini pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku pencemar lingkungan.
Karena dari pembangunan limbah tersebut dapat berdampak kepada lingkungan sekitar.
“Tanah sekitar ditempat pembuangan pasti tercemar. Dampaknya akan muncul dalam sekian waktu, air perumahan akan tercemar,” kata Wawan.(sir)