Nihayatul Wafiroh : BPD Berhak Mendapat BPJS

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Banyuwangi, spiritnews.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, tak terkecuali bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengatakan, merujuk pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri No 10 Tahun 2016 tentang BPD adalah sebuah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Bacaan Lainnya

Penting untuk dipahami bahwa BPD adalah representasi rakyat Desa, kata Nihayatul, sedangkan Pemerintah Desa (Pemdes), adalah representasi pelayan rakyat Desa.

Dikatakan, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

“Melihat peran dan resiko kerja BPD, saya menilai sudah selayaknya pimpinan dan anggota BPD mendapat proteksi berupa jaminan sosial ketenagakerjaan yang didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) atau peraturan lain,” kata Nihayatul dalam rilis yang diterima redaksi spiritnews.co.id, Selasa (24/12/2019).

Diakuinya, saat ini sudah ada beberapa daerah yang memberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada pimpinan dan anggota BPD seperti Kabupaten Semarang (Jateng), Kabupaten Belitung (Babel), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulut), Kabupaten Landak (Kalbar), Kabupaten Natuna (Kepri), dan Bintan (Kepri).

“Karena itu saya meminta program ini terealisasi di Kabupaten Banyuwangi tahun ini. Selama ini kiprah BPD sepertinya tidak pernah dianggap dibanding dengan pemerintah Desa. Padahal musdes itu diadakan oleh BPD, hanya saja pelaksananya adalah Pemerintah Desa. Kalau dalam rapat anggaran tidak mengakomodir apa yang menjadi hak BPD semestinya BPD tidak asal mensetujui,” jelasnya.

“Ini yang saya sampaikan saat menghadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bersama BPJS Kabupaten Banyuwangi di Hotel Surya Jajag Banyuwangi, Minggu, 22 Desember 2019,” tambahnya.

Acara ini dihadiri anggota Badan Permusyawaratan Desa yang tergabung dalam wadah Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi yang diketuai Rudi Hartono Latif.(rls/sir)

Pos terkait