Panitia Diduga Labrak Aturan, Warga Desak Pilkades Ulang

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Hasil Pemilihan Kepala (Pilkades) Keude Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh ditolak oleh calon nomor urut I, Muhammad Hasbi, karena panitia dianggap tidak netral dalam menetapkan nama bakal calon.

Pasalnya, panitia diduga telah melakukan kecurangan secara terorganisir dan sistimatis serta masif selama proses penyelenggaraan Pilkades.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan salah seorang warga Gampong Keude Alue Ie Puteh, Fazlan, kepada spiritnews.co.id, Minggu (298/12/2019). Menurutnya, Pilkades di desanya diikuti dua calon, yakni Muhammad Hasbi dengan nomor urut I, dan Iskandar nomor urut 2.

“Panitia tidak netral dan curang. Panitia tidak mensosialisasikan tata cara pencoblosan kepada warga,” kata Fazlan.

Menurutnya, panitia Pilkades Keude Alue Ie Puteh melanggar Peraturan Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Bahkan dalam qanun (aturan) tersebut mengamanatkan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya, warga tersebut telah menetap di gampong yang bersangkutan paling singkat 6 bulan sebelum masa pendaftaran pemilih dimulai.

“Akibatnya, pemilih bingung dalam menentukan pencoblosan. Sehingga surat suara yang telah dicoblos pada wajah calon nomor 1 dibatalkan panitia. Seharusnya, coblosan surat suara tersebut diakomodir dan masuk kategori surat suara sah, dari dua calon geuchik yang bertarung meraih suara tertinggi dengan jumlah yang sama, yakni total 124 suara,” tegasnya.

Pilkades itu sendiri digelar pada Minggu (22/12/2019) lalu. Tercatat 250 warga yang berhak menyalurkan hak pilihnya, lanjut dia keputusan tersebut belum diterima nomor 1. Pihak panitia sudah membuat berita acara.

“Nomor 1 belum mau tanda tangan. Kami minta dilakukan pemilihan geuchik ulang,” ujarnya.

Ketua Panitia Pilkades, Khomeini, mengaku, pelaksanaan pilkades tidak mengacu qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009.

“Meski begitu tidak tahu banyak proses selanjutnya, menunggu arahan dari tingkat kabupaten,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait