Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi gencar mengampanyekan pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan.
Dalam kampanye ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menggandeng komunitas pecinta lingkungan, asosiasi dan anggota pengusaha ritel modern, asosiasi dan anggota pusat belanja Indonesia dan Kepala Pasar se-Kota Bekasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan, pada 30 Desember 2019 tepatnya pukul 13.00 WIB di Mall Metropolitan Bekasi lantai dasar, akan digelar kampanye pengurangan kantong plastik di pasar modern dan pasar tradisional se-Kota Bekasi.
“Kegiatan ini diisi dengan deklarasi pengurangan kantong plastik oleh Asosiasi Pengusaha Ritel, UMKM dan UPTD Pasar Tradisional di Kota Bekasi. Dalam kegiatan ini rencananya juga akan dihadiri Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi,” kata Yayan kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).
Dikatakan, acara yang juga diisi dengan talk show bertema ramah lingkungan, pameran daur ulang sampah plastik dan pembagian kantong belanja dipakai berulang kali atau reusable bagi pengunjung mal.
“Kampanye pengurangan sampah plastik kali ini untuk pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Diharapkan kantong plastik bisa diminimalisir bahkan zero kantong plastik di Kota Bekasi. Kita sudah memulai di Kantor Wali Kota Bekasi dan saat CFD,” ujarnya.
Menurutnya, upaya kampanye ini dilakukan sebagai bagian dari kepedulian bersama mengatasi permasalahan sampah di Kota Bekasi. Terutama untuk mengurangi sampah plastik yang banyak mendominasi jumlah sampah di TPA Sumur Batu Kota Bekasi.
“Sampah di Kota Bekasi dalam sehari mencapai 1.890 ton dan 700 ton diantaranya adalah sampah plastik yang dihasilkan dari perusahaan ritel, perusahaan makanan serta aktivitas perdagangan dan sampah rumah tangga. Kita ingin hal ini secara bertahap terus berkurang,” jelasnya.
Program dan kampanye pengurangan sampah didasari adanya Peraturan Wali Kota Bekasi tentang pengurangan penggunaan kantong plastik (Nomor 37 Tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019), Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/522/Dinas LH tanggal 31 Mei 2019 tentang Pencanangan Program Kantor Bersih dan Bebas Sampah di Lingkungan Komplek Perkantoran Jalan Ahmad Yani.
Kemudian Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/5096/Dinas LH tanggal 13 Agustus 2019 tentang Program Kantor Bersih, Sehat dan Bebas Sampah. Dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor : 660.1/6315/Dinas-LH tanggal 27 September 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik/Kemasan Plastik (Diberlakukan mulai 1 Oktober 2019).(giri)