Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Catatan sepanjan tahun 2019, Kasus Pencabulan yang ditangani unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara sebanyak 23 Kasus, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 14 Kasus.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama dalam siaran persnya kepada awak media, Selasa (31/12/2019).
“Secara keseluruhan kasus yang ditangani Unit PPA sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 47 kasus, meningkat daripada tahun 2018 yang tercatat sebanyak 35 kasus atau bertambah sekitar 30 persen,” ujar Adhitya.
Ia merincikan, dari 47 kasus yang ditangani pada tahun 2019, 7 diantaranya adalah kasus pemerkosaan, 23 kasus cabul, 2 kasus KDRT, Penganiayaan 6 kasus, 2 kasus Nikah siri dan kasus lainnya sebanyak 7 kasus.
Ditambahkan, penanganan kasus ditahun 2019, 13 diantaranya dinyatakan P21.
“10 kasus selesai secara ADR ( Alternative Dispute Resolution ) yakni proses penyelesaian perkara diluar pengadilan, 17 kasus proses sidik, sidik 5 kasus, dan 2 kasus dilimpahkan ke Polres lain,” ungkapnya.(mah)