Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Tim gabungan Polda Aceh mengamankan seorang pelaku yang diduga penjual kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono, mengatakan, seseorang yang diduga penjual kulit harimau tersebut berinisial WS bin S (30) warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (31/12/2019) sekira pukul 12.00 WIB.
“Pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Ipda Lutfi,” kata Ery kepada wartawan, di Mapolda Aceh, Jumat (3/1/2020).
Dikatakan, sebelum mengamankan pelaku, sehari sebelumnya Senin (30/12/2019), petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau dan telah terjadi transaksi jual beli dengan harga Rp 90.000.000, di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring dan tengkorak harimau Sumatera dan 1 unit mobil Suzuki Escudo warna hijau,” jelasnya.
Menurutnya, kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan kulit harimau tersebut dari seseorang yang berinisial K alias T (40) yang merupakan warga Bener Meriah juga.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya,” ungkapnya.(mah)