Kabupaten Sintang, spiritnews.co.id – Sidang lanjutan kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan pelaku enam orang tersangka kembali digelar, di Pengadilan Negeri Sintang, Selasa (7/1/2020).
Dalam sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan saksi ahli dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang dan Kantor Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sintang.
Sidang kali ini dipimpin oleh Hendro Wicaksono, SH, M.H selaku Hakim Ketua yang dibantu dua orang Hakim Anggota Edy Alex Serayox, SH, M.H dan Abdul Rasyid, SH.
Dalam sidang tersebut ada beberapa hal yang disampaikan oleh pihak saksi ahli terkait pendapat bagaimana lahan pertanian dan perkebunan tersebut sebagai proses perdebatan yang menjadi permasalahan bagaimana Undang-Undang yang mengatur tentang pertanian dan perkebunan tersebut harus didasari dengan adanya luas lahan dan komunitas. Terkait hal ini kearifan lokal juga perlu menjadi pertimbangan mendasari proses permasalahan yang terjadi dalam kasus ini.(gaol)