Kabupaten Bandung Barat, spiritnews.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Padalarang meringkus satu dari 4 pelaku spesialis pembobol ATM. Keempat pelaku asal Palembang ini, sudah beroperasi sejak tahun 2012 serta melancarkan aksinya di berbagai kota di Indonesia.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, mengatakan, terkuaknya kasus pembobolan ATM bermula saat korban bernama Syahrudin hendak menggunakan mesin ATM di Alfamart Bank Niaga Kotabaru Parahyangan, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (22/12/2020) lalu. ATM yang korban masukan tidak bisa keluar karena terganjal tusuk gigi yang dipasang sebelumnya oleh para pelaku.
“Modus operandinya, para pelaku ini mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi sehingga kartu tidak bisa keluar,” ucap Yoris saat ditemui di Mapolsek Padalarang, Rabu (8/1/2020).
Secara cerdik, keempat pelaku ini memasang nomor Customer Service palsu di mesin ATM tersebut. Hal ini, terang Yoris, untuk mengelabui korban supaya mau menyebutkan pin ATM.
“Korban ini menghubungi nomor yang di pasang pelaku kemudian pelaku meminta nomor pin dengan pura-pura akan menolong. Tetapi ang di dalam ATM habis digasak pelaku sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padalarang,” katanya.
Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku A alias Madi yang merupakan residivis Curas sejak tahun 90’an dan baru keluar penjara tahun 2012 silam. Saat itu, Madi hendak kembali melancarkan aksinya di wilayah Cimahi namun sudah terendus jajaran kepolisian.
“Pelaku ini tertangkap tangan kemudian kita tembak kaki kirinya karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan seperti halnya tiga pelaku lainnya yang hingga saat ini masih buron,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menyebutkan, para pelaku spesialis pembobol ATM ini sudah menggasak sedikitnya Rp 148.500.000 dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Cimahi, Cibinong Bogor, Sukabumi, serta kota-kota besar lainnya.
“Sementara ini kita amankan barang bukti berupa ATM BCA, uang tunai Rp 966.700, satu buah dompet kulit, satu buah tusuk gigi, pakaian pelaku, serta satu buah hp,” jelasnya.
Mengingat pelaku pembobol ATM ini masih ada sisanya yang masih berkeliaran, Yoris mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kartu ATM.
“Kalau customer service bank tentu gak akan minta nomor pin segala macam. Jadi jangan pernah memberikan nomor pin kepada siapapun,” tandasnya.
Pasal yang dikenakan untuk pelaku Madi yakni Pasal 365 Jo 65 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curhat) secara berulang-ulang dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.(gus)