Kota Medan, spiritnews.co.id – Polres Belawan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba di Medan.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin,M.Si, saat konferensi pers, mengatakan, Polres Pelabuhan Belawan telah berhasil mengungkap kasus Narkotika Antar Provinsi terhadap tersangka Yudi yang merupakan gembong Narkoba.
“Pertama, Yudi yang ditangkap dan kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka Dedi Ernanda Nasution (DEN). Saat akan ditangkap tersangka berusaha ingin melarikan diri dengan cara melawan petugas, sehingga harus dilakukan tindakan tegas, keras, tepat, dan terukur sehingga tersangka meninggal dunia,” kata Martuani, di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (8/1/2020).
Dikatakan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1.748 gram shabu-shabu, 1.120 pil ekstasi, 80 butir pil happy five, 4 saset narkotika mengandung mathampetamine, 1 bungkus plastik kosong, 2 unit timbangan digital, 3 unit HP.
“Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup,” katanya.(rls/mahdi)