Jakarta, spiritnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencanangkan Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Nasional Tahun 2020 sekaligus peringatan 50 tahun K3 di Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Pencananga Bulan K3 Nasional Tahun 2020 ini ditandai dengan jalan sehat K3 (fun walk) yang diikuti 2000 peserta.
Menteri Ida, mengatakan, keselamatan dan kesehatan kerja menghadapi tantangan dunia ketenagakerjaan yang makin kompleks, diperlukan strategi pengendalian yang lebih efektif, efisien dan inovatif dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Untuk itu, Ida meminta semua pihak dapat melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh tanah air.
“Kita perlu melakukan lompatan dan terobosan dengan inovasi-inovasi baru agar pelaksanaan K3 dapat terus diperkuat di tengah gerak perubahan masyarakat dan revolusi industri yang kian melesat,” kata Ida.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan penyadaran akan pentingnya K3. Persoalan K3 hendaknya tidak hanya diingat dan dibahas saat terjadi kasus kecelakaan atau musibah di tempat kerja.
“Jangan sampai problem K3 baru mendapat perhatian saat korban berjatuhan. Jangan sampai kita baru peduli soal K3 ketika ada gugatan dari masyarakat atau keluarga korban,” katanya.
Menurutnya, kasus kecelakaan kerja pada 2018 telah terjadi 157.313 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga September 2019 terdapat 130.923 kasus.
“Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kasus kecelakaan kerja sebesar 26.40 persen,” jelasnya.
Meski demikian, kata Ida, tantangan serius yang dihadapi yakni sebanyak 57,5 persen dari 126,51 juta total penduduk bekerja, berpendidikan rendah.
“Ini berpotensi menyebabkan rendahnya kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam bekerja,” ujarnya.
Menaker Ida menegaskan K3 bukan hanya tanggung jawab para pengusaha dan pemerintah pusat. Menurut Menaker Ida, Serikat pekerja/Serikat Buruh juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif.
“Karena ketenagakerjaan adalah bidang yang diotonomikan sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan mengontrol atas pelaksanaannya. Ini adalah soal kerja sama, koordinasi, saling mengawasi dan saling mengingatkan,” ungkapnya.(rls/sir)