Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Modus baru pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh wanita cantik dan dua orang pria rekannya.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan memancing korban oleh salah seolang pelaku berinisial NA (26) untuk berkencan di hotel.
Wakapolres Karawang, Kompol Ryky Widya Muharam, mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan tiga orang tersangka yang melakukan pembakaran terhadap Luki Ludiana (26) di Hotel Ponduk Ratu di Jalan Jomin Kecamatan Cikampek pada Rabu (8/1/2020) lalu.
“Awalnya NA dan korban melakukan kontak melalui direckt message instagram dan dilanjutkan dengan WA untuk bertemu di hotel,” kata Ryky, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020).
Ryky menjelaskan, tersangka NA ini membawa dua orang temannya berinisial MR dan MH yang salah satunya mengaku sebagai pacara NA. Para tersangka melakukan intimidasi kepada korban untuk menguras hartanya yaitu uang sebesar Rp 700 ribu, HAndphon dan ATM.
“Saat meminta ATM, korban tidak memberikan pin oleh korban. Sehingga pelaku MR dan MH mengintimidasi korban dengan menyiramkan bensin ke tubuh korban,” jelsnya.
Setelah itu, lanjut Ryky, pelaku membakar korban, dan korban memberikan pin ATM itu kepada para pelaku. Setelah itu para pelaku mengurasi isi ATM korban sebanyak Rp 1,8 juta.
“Setelah dilaporkan ke Polres, tim langsung bergerak untuk menangkap para pelaku,” katanya.
Ia menambahkan, ternyata modus para tersangka ini bukan sekali saja, tapi sudah dilakukan lima kali ditempat yang berbeda. Namun, para korban lain tidak melaporkan modus para pelaku ini pada kepolisian.
“Kami mengamankan ATM, uang tunai, dompet, korek api dan sepeda motor yamaha Xeon. dan sepeda motor itu juga hasil dari kejahatan para tersangka dengan modus yang sama,” katanya.
Dikatakan juga, para tersangka diancam dengan pasal persangkaan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan paasl 365 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara.(sir/amoy)