Indonesia-Korsel Segera Rampungkan Sistem Perlindungan PMI di Korsel

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Jakarta, spiritnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Koresl) segera menyelesaian pembaharuan (renewal) nota kesepahaman (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korsel melalui skema employment permit system (EPS).

Kesepakatan percepatan finalisasi renewal tersebut disampaikan Ida Fauziyah saat menerima Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Korea, Im Seo-Jeong di Kantor Kemnaker, Kamis (16/1/2020).

Bacaan Lainnya

“Pemerintah RI telah menyampaikan counter-draft MoU EPS kepada Menaker Korsel, pada September 2019 lalu, melalui saluran diplomatik dan finalisasi pembaharuan MoU EPS, pihak Korsel secara prinsip setuju untuk digelar pertemuan teknis JWG (Joint Working Group) pada akhir Februari 2020 di Korsel, ” kata Ida.

“Kita komitmen meningkatkan pelindungan, sehingga Mou EPS tersebut nantinya ada penambahan-penambahan. Yang mana perlu adanya kompromi dari Korea. Secara substansi kedua pihak sudah oke, maka akan kita segerakan untuk diselesaikan. Semoga EPS ini dapat segera ditandatangani untuk menjamin perlindungan lebih baik bagi pekerja migran kita di Korsel,” tambahnya.
Ida menambahkan selain perundingan finalisasi renewal EPS, forum JWG nanti juga akan membicarakan masalah legal drafting (keabsahan hukum) dari kedua negara. Tim Pemerintah Indonesia direncanakan akan mengirim utusan dari Kemnaker, Kemlu dan BNP2TKI

Menaker Ida mengungkapkan perundingan pembaharuan dokumen MoU oleh Indonesia dan Korsel sendiri telah berlangsung sejak 2015. Lamanya proses negosiasi disebabkan adanya usulan revisi/tambahan klausul untuk dapat meningkatkan perlindungan PMI. Sementara itu, format MoU penempatan EPS ini sudah template untuk ke-16 negara pengirim, termasuk Indonesia.

“Pada prinsipnya, Indonesia dapat menyetujui substansi teknis di dalam counter-draft MoU yang telah disampaikan oleh pihak Korsel sebelumnya. Tetapi masih terdapat beberapa poin substansi legal drafting yang perlu mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya.

“Pengiriman PMI ini sudah dilakukan sejak tahun 2007. Mou ini sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2015, tetapi secara otomatis bisa diperpanjang masa berlakunya. Dengan adanya regulasi PMII yang baru ini, maka perlu adanya adjustment,” jelasnya.

Menurutnya, melalui skema sistem izin kerja EPS, PMI yang bekerja di Korsel akan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korsel sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku di Korsel. Jadi, EPS ini memiliki sistem yang mencakup mengenai penempatan dan perlindungan PMI di Korsel.

“Penempatan melalui skema EPS meliputi lima sektor yaitu manufaktur, konstruksi, jasa, perikanan, dan pertanian. Hanya saja, hingga saat ini Indonesia baru menempatkan di sektor manufaktur dan perikanan,” ucapnya.

Lindungi ABK

Menteri Ida mengatakan selain masalah EPS, pihaknya juga menyinggung masalah pentingnya perlindungan bagi awak kapal (ABK) mengingat awak kapal itu berada di luar skema EPS dan kondisinya rentan sekali.

“Kami minta Kemnaker Korsel juga memberikan pelindungan bagi ABK dari Indonesia. Bahkan, kalau bisa ada Mou terpisah,“ ujar Ida.

Menaker Ida kembali perlindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal panjang menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Presiden Korsel Moon Jae-in, akhir November 2019 lalu.

Sementara Wamen Korsel, Im Seo-Jeong menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap para ABK Indonesia dan memastikan pemerintah Korsel selalu mengutamakan keselamatan. Bahkan akan segera mempersiapkan Desk pengaduan bagi ABK Indonesia di Korsel.

“Kami berupaya agar ABK dapat bekerja dengan baik. Meski perlindungan bagi ABK bukan ranah kami, tetapi mereka akan mengkoordinasikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Korsel, untuk menjadi perhatian,” ujar Im Seo-Jeong seraya berharap Atnaker Indonesia di Korsel terus intens berkoordinasi dengan KKP Korsel.(rls/sir)

Pos terkait