Kabupaten Bandung Barat, spiritnews.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Padalarang mengungkap kasus pembobolan minimarket di wilayahnya. Satu dari tiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ketiganya yakni, Nyangnyang, Muhaimin dan Ridwan Firmansyah.
Kapolsek Padalarang, Kompol Supriati, mengatakan, para tersangka tersebut saat menjalankan aksinya masuk ke minimarket melalui atap dengan terlebih dahulu menjebol gembok dengan menggunakan alasan.
“Para tersangka telah melakukan aksinya di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP), 9 di wilayah hukum Padalarang dan 3 lainnya di Cianjur,” katanya di Mapolsek Padalarang, Kamis (23/1/2020).
Pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran para tersangka melakukan perlawanan saat hendak dilakukan penangkapan.
“Satu orang tersangka dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan,” katanya.
Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 1400 bungkus rokok berbagai merk dan alat untuk melangsungkan aksinya.
“Ada juga alat CCTV yang dirusak oleh pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 7 tahun, sedangkan penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan lebih dari 4 tahun.(agus)