Kabupaten Bandung Barat, spiritnews.co.id – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat, meminta pandangan berbagai pihak dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DP2KBP3A KBB, Eriska Hendrayana dan menghadirkan nara sumber dari BKKBN Jabar dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Bandung ini, dihadiri oleh perwakilan birokrasi di Pemkab Bandung Barat, Forum Anak, Organisasi Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bandung Barat, perwakilan media, dan sejumlah organisasi lainnya.
“Pengembangan menjadi KLA di Kabupaten Bandung Barat diperlukan kerja sama di antara pemerintah, orang tua, masyarakat, keluarga, dunia usaha, dan elemen terkait lainnya, untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak. Makanya Raperda KLA ini butuh masukan dan pandangan dari berbagai pihak supaya menghasilkan perda yang betul-betul mengakomodasi apa yang diperlukan oleh anak,” kata Eriska di sela acara yang digelar di Gedung HBS Cimareme, Senin (27/1/2020).
Eriska yang didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Euis Siti Jamilah menilai, raperda ini sebagai upaya mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Bandung Barat menjadi Kabupaten Layak Anak.
Apalagi anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang secara wajar sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaannya.
Disinggung mengenai kasus terhadap anak di KBB sepanjang 2019, dia menyebutkan tercatat ada 19 kasus yang dilaporkan dan ditangani pihaknya dengan jumlah korban mencapai puluhan anak. Makanya perlu perhatian semua pihak karena kasus ini merupakan fenomena gunung es yang bisa saja angkanya lebih besar daripada yang dilaporkan dan muncul ke permukaan.
“Di sinilah perlu dukungan semua pihak termasuk regulasi hukum serta support dari legislatif, agar kasus anak di Kabupaten Bandung Barat bisa ditekan. Kami targetkan Perda KLA bisa rampung tahun ini sehingga hak-hak anak di KBB bisa jadi lebih terperhatikan,” imbuhnya.
Kabid Pemenuhan Hak Anak, BKKBN Jabar, Inga Wahyuni menyebutkan saat ini KBB masuk kategori KLA Pratama. Untuk bisa naik menjadi Utama ada beberapa syarat penilaian yang harus dipenuhi salah satunya adalah adanya Perda KLA.
Pada April 2019 saat dilakukan verifikasi penilaian oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nilai KBB masih di bawah 600 sehingga levelnya masih KLA Pratama.
“Awalnya Kabupaten Bandung Barat mengajukan nilai sekitar 842 namun setelah diverifikasi masih di bawah 600. Makanya kalau tahun ini Perda KLA bisa terealisasi nilainya bisa naik dan mungkin saja menjadi KLA Utama,” tuturnya.
Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KBB, Adi Haryanto sangat mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bandung Barat menjadi perda. Pertimbangannya karena ketika sudah terbit perda maka perlindungan terhadap anak akan semakin kuat karena didukung secara konstitusional.
Perhatian kepada anak juga akan lebih maksimal dalam pemenuhan hak-haknya, ketika perda sudah terbentuk. Seperti hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan hak kegiatan budaya. Sehingga KBB diharapkan menjadi daerah yang mampu mengakomodasi hak anak tanpa adanya diskriminasi.
Menurutnya, jika melihat data yang tercatat di KPAI pusat di sepanjang tahun 2011-2018 terdapat lebih dari 33.000 kasus terhadap anak di berbagai daerah.
Belum lagi usia menikah pertama bagi perempuan masih di 19 tahun meski idealnya adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Hal itu yang pada akhirnya mendorong lahirnya anak dari keluarga muda yang dikhawatirkan secara fisik maupun psikologis masih sangat labil.
Oleh karenanya perlu ada perlindungan terhadap anak supaya masa depan mereka tetap terjamin.
“Sudah selayaknya Kabupaten Bandung Barat memiliki Perda Kabupaten Layak Anak sesuai dengan salah satu amanat UU No 23Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak. Ini menjadi tugas semua pihak untuk mendorong agar terealisasi, bahkan ketika KPAI ber-audiens dengan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, yang bersangkutan sangat mendukung perda ini terbentuk,” ujarnya.(agus)