Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sukarman, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati serta para Kepalan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (29/1/2020), Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhoyanto Tjahyono, sosialisasikan tugas pokok jaksa pengacara negara.
Dirinya menegaskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam hal ini telah menyusun Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27.A Tahun 2019 tentang tata caa perencanaan dan pengaggaran APBD Kota Bekasi Nomor 83 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 97 tahun 2019 tentang pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan Kota Bekasi.
“Pemerintah juga mengharapkan peraturan tersebut dapat mewujudkan Pemerintahan Daerah yang tertib administrasi, bersih, baik dan benar,” kata Tri.
Kemudian, maka dari itu tidak bisa dipungkiri dengan semakin terbukanya informasi serta kompleksnya masalah penyelenggaraan pemerintah baik fisik dan non fisik, maka untuk mewujudkan perbaikan birokrasi, penyerapaan anggaran secara optimal.
Menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional dan penegakan hukum yang efektif dengan tindakan pencegahan (Preventif), maka perjanjian kerjasama antar Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu dilaksanakan.
“Kami melihat bahwa hal ini sebagai langkah untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik lagi kedepannya, maka sosialisasi dan kerjasama ini perlu dilakukan,” katanya.
Untuk itu, ia berharap kedepannya apa yang sudah disosialisasikan kali ini bisa dijalankan dengan baik sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sudah barang tentu hal ini diharapkan bisa berjalan dengan baik oleh semua pihak,” tandasnya.(giri)