Jakarta, spiritnews.co.id – Pemberian izin kapal asing untuk pemasangan kabel bawah laut yang beroperasi di perairan laut Indonesia akhir-akhir ini menuai banyak pertenangan yang ditanggarai sarat dengan pelanggaran aturan.
Hal ini disampaikan, Hironimus Abi, perwakilan masyarakat yang mengadu ke Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 18 Desember 2019 lalu. Dan pengaduan ke Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, pada 11 Desember 2019 lalu.
“Kami telah melaporkan ke beberapa instansi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan pada Dirjen Perhubungan Laut atas Izin Kapal Asing, kabel bawa laut beroperasi di perairan laut Indonesia,” kata Abi dalam siaran persnya yang kepada spiritnews.co.id, Jum’at (31/01/2020).
Ia menduga banyak peraturan yang dilanggar terkait pemberian izin beroperasinya kapal asing oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
“Kami mensinyalir terjadi banyak peraturan terjadi banyak peraturan yang dilanggar terkait pemberian izin beroperasinya kapal asing oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” tegasnya.
Atas alasan tersebut diatas maka perwakilan masyarakat pengadu mengharapkan jika benar apa yang ditengarai, pelanggaran banyak aturan, perizinan, maka mereka sangat yakin dan percaya bahwa Lembaga yang berwenang; dalam hal ini DirJen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI.
Segera melakukan klarifikasi kebenaran pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku hal yang sama sangat diharapkan respon dari Kepolisian dan KPK serta instansi terkait dan DPR untuk menanggapi pengaduan masyarakat tersebut.
“Jika benar apa yang ditengarai itu benar maka kami sangat percaya dan mengharapkan lembaga yang berwenang dapat mengusutnya,” ungkapnya.(rls/mahdi)