RI – Arab Saudi Bahas Sistem Penempatan Satu Kanal Bagi Pekerja Migran Indonesia

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Jakarta, spiritnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima kunjungan Dubes Arab Saudi Arab Saudi untuk Indonesia, Esam A Abid Althagafi dan Wakil Dubes Yahya Al-Qahtani di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Salah satu poin pembahasan dalam pertemuan ini adalah persiapan pelaksanaan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Kerajaan Arab Saudi melalui pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System.

Bacaan Lainnya

Untuk melaksanakan SPSK, Menaker Ida menyatakan pihaknya hingga saat ini terus melakukan persiapan. Diantaranya rekruitmen seleksi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sekaligus mendorong agar SPSK segera terealisasi.

“Pemerintah akan kembali mengirim pekerja migran apabila sistem keselamatan dan perlindungan bagi PMI benar-benar dipastikan, termasuk yang memiliki kompetensi, keterampilan dengan bukti sertifikat kompetensi, ” kata Ida.

Ida mengatakan kerjasama SPSK ini diharapkan dapat terimplementasi segera dan mencapai hasil yang efektif, karena pilot project ini sesungguhnya merupakan terobosan dan inisiatif yang telah disepakati kedua negara dalam memastikan dan meningkatkan perlindungan, khususnya untuk pekerja di sektor domestik.

Menaker Ida mengatakan pemerintah terus bekerja keras memperbaiki regulasi tata kelola penempatan dan perlindungan PMI sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap WNI yang bekerja sebagai PMI di Arab Saudi.

“Revisi aturan itu juga dapat meningkatkan perlindungan terutama bagi PMI, yang bekerja di sana Arab Saudi, ” kata Menaker Ida.

Plt Dirjen Binapenta & PKK Aris Wahyudi mengatakan pemerintah hanya mengirim PMI yang berkompeten dan tidak lagi mengirim PMI yang tidak berkompetensi. Dengan kompetensi bagus, lanjut Aris, otomatis PMI tersebut bisa melindungi dirinya sendiri disamping negara juga akan hadir.

“Jadi tak semua seperti dulu, semua orang yang ingin berangkat, bisa berangkat. Tapi harus pastikan dulu kompetensi calon PMI yang punya keahlian yang sesuai dengan permintaan, itu yang akan berangkat, ” katanya.

Aris Wahyudi menambahkan BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan kerja sama dengan penyelenggara asuransi di Arab Saudi untuk mengatasi hambatan selama ini karena belum adanya kantor cabang BPJS di luar negeri. “Hambatan ini bisa diatasi dengan kerja sama sehingga bisa memastikan perlindungan dari pekerja migran dari negera kita dan negara penempatan, ” katanya.

Aris menegaskan melalui SPSK ini, jika sebelumnya pekerja migran bekerja langsung di majikan. Tapi dengan SPSK, sistem perjanjian/kontrak bagi pekerja migran bukan lagi dengan user (pengguna/majikan), melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut Syarikah (perusahaan).

Dengan Syarikah ini, diharapkan akan meningkatkan perlindungan bagi PMI karena kontak fisiknya tak lagi 24 jam dengan majikan. Ada penginapan, ada sistem pagi datang, sore pulang.

“Tapi tergantung sifat pekerjaan, jika PMI harus nunggu 24 jam dan harus menginap. Tapi harus ada akses informasi, ponsel, call center dan hotline, ” kata Aris didampingi Tim Asistensi Menaker Abu Bakar Shidiq.

Dubes Esam A Abid Althagafi berharap pemerintah Indonesia secepatnya kembali membuka pengiriman PMI ke Arab Saudi. Apalagi menjelang momentum bulan Ramadhan 1441 H yang jatuh pada akhir April 2020 nanti.

Menurut Esam, dibandingkan tenaga kerja dari negara-negara lain, selain jumlah populasi yang besar, PMI tetap menjadi favorit dan disukai oleh masyarakat di Arab Saudi.

“Kami sudah kerja sama dengan negara lain. Tapi PMI tetap tak tergantikan, karena masyarakat Saudi sudah memiliki kecocokan dari segi kultur budaya maupun sebagai sesama muslim, ” kata Esam A Abid Althagafi seraya menyebut Kerajaan Arab Saudi telah mempersiapkan diri secara serius memberikan perlindungan kepada PMI.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Esam A Abid Althagafi juga menyatakan Kerajaan Arab Saudi menyampaikan permohonan maaf atas berbagai peristiwa yang menimpa PMI beberapa tahun terakhir.

SPSK ini merupakan tindak lanjut dari Technical arrangement concerning Pilot Project on One Channel System for Limited Placement of Indonesian Migrant Workers in The Kingdom of Saudi Arabia antara RI dan menaker pembangunan sosial Kerajaan Arab Saudi.

Kerja sama ini bersifat uji coba secara terbatas, yakni dengan jumlah PMI tertentu, evaluasi setiap tiga bulan, lokasi tertentu (Jeddah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, yakni Damam, Qobar, Dahran) dan jabatan tertentu (baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, dan housekeeper).(rls/samosir)

Pos terkait